Membeludaknya calon penumpang di area Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat Indonesia sedang dilanda wabah virus korona, kemarin (14/5), memicu kekhawatiran semakin merebaknya penyebaran pandemi virus korona (Covid-19). Pemerintah diminta tegas meyikapi ini, kapan perlu kembali mengevaluasi kebijakan pelonggaran aktivitas di bandara.
Berdasarkan penuturan sejumlah penumpang, kepadatan terjadi mulai dari pintu masuk dan tidak ada penerapan physical distancing. Meski ada petugas yang berjaga di lokasi, tidak ada upaya untuk mengatur jarak antrean para penumpang. Penumpang mesti mengantre selama kurang-lebih 1 jam untuk sampai ke check-in counter, karena menunggu pemeriksaan berkas dan kesehatan yang dinilai terlalu lama.
Peristiwa yang berlangsung berjam-jam itu dinilai masuk kategori pelanggaran atas kebijakan pembatasan pergerakan manusia di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, antrean panjang penumpang itu diketahui berlangsung sejak pagi sekitar pukul 06.00 hingga pukul 10.00. Antrean tersebut sampai mengular di luar bandara.
“Kerumunan atau antrean yang panjang itu jelas mengabaikan physical distancing dan protokol kesehatan,” ujar Anggota Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres), kemarin.
Alvin menyebut peristiwa itu menunjukkan lemahnya koordinasi antara pihak Angkasa Pura II selaku otoritas bandara dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan maskapai penerbangan. “Sehingga bandara tidak dapat mengantisipasi banyaknya penumpang yang datang pada pagi hari,” paparnya.
Berdasar penelusuran ORI, pihak airlines diduga tidak transparan memberitahukan kepada pengelola bandara terkait berapa jumlah tiket yang diterbitkan. Bahkan, kata Alvin, ada maskapai yang menerbitkan tiket lebih dari 50 persen kapasitas pesawat. “Data yang kami dapatkan bahkan ada yang mendekati 90 persen dari kapasitas itu terjual,” bebernya.
Hal itu tentu tidak sesuai dengan aturan soal pembatasan jumlah penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18/2020 tentang Pengendalian Tranportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Ini menunjukkan masih banyak kelemahan dalam pelaksanaan pembatasan pergerakan manusia,” terangnya.
ORI menilai, tidak patuhnya maskapai dalam melaksanakan peraturan pembatasan itu berpotensi menambah perluasan penyebaran Covid-19 dari kota ke daerah. Bila ledakan penularan itu terjadi, pemerintah daerah tentu akan kelimpungan menghadapi penyebaran itu. “Akan makin lama sengsara kita menghadapi Covid-19,” imbuh Alvin.
Atas peristiwa itu, ORI langsung meminta Kemenhub untuk benar-benar menegakkan aturan pembatasan penumpang sebagaimana diatur dalam Permenhub 18. Baik itu yang menggunakan transportasi udara, darat dan laut. Bila perlu, pihak yang sengaja melakukan pelanggaran dikenai sanksi tegas. “Kami meminta agar Permenhub 18 yang membatasi jumlah penumpang yang diangkut itu betul-betul ditegakkan,” tandasnya.
Alvin menuturkan, pemerintah bisa mencontohkan negara lain untuk menyelamatkan industri penerbangan agar tak berguguran. “Misalnya AS itu memberikan bailout atau dana talangan ke industri transportasi udara agar tak mati agar mereka mampu membayar gaji atau PHK cukup besar 25 miliar dolar AS. Indonesia juga bisa melakukan hal yang sama menjaga industri tak tumbang, tapi juga tidak membuka keran transportasi,” imbuhnya.
Dia juga mengingatkan, jika penerbangan dibuka terus menerus, maka daerah akan sia-sia mengetatkan pergerakan orang lewat kebijakan PSBB. “Ini bukan urusan lobi atau tidak tapi kembali ke pemerintah karena Lebaran tinggal 10 hari lagi bahkan, THR segera dibagikan. Sehingga, lonjakan keinginan mudik pasti lebih tinggi kalau bobol lupakan saja PSBB selama ini, rakyat di daerah sengsara, geraknya dibatasi tapi ini dibobol sendiri oleh pemerintah. Suatu pengkhianatan terhadap penderitaan yang sudah dijalani rakyat yang patuh selama ini,” pungkas dia.
13 Penerbangan Bersamaan
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengaku, personel AP II sudah berupaya penuh mengatur antrean, tetapi calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4. “Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00,” ujar Febri dalam keterangan persnya. “Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua penerbangan Citilink,” katanya.
Termasuk, salah satunya penerbangan Soeta-BIM Padangpariaman. Seperti diketahui, tambah Febri, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in. “Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan,” katanya.
Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in, antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, dan surat bebas Covid-19. Kemudian, dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ke depannya, pihaknya bakal melakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan. “Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” ujarnya.
Kemenhub Siap Menindak
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengaku bahwa pihakn sudah menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan aturan di Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah penyebaran korona.
Dia menegaskan, Kemenhub akan melakukan tindakan tegas kepada operator penerbangan atau maskapai yang melanggar aturan jumlah penumpang dan penerapan protokol kesehatan selama masa pandemi korona berlangsung.
”Pagi ini langsung Kemenhub tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Novie dalam pernyataannya, kemarin (14/5).
Berdasarkan Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” ujarnya
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merestui kembali beroperasinya seluruh moda transportasi sejak 7 mei 2020 termasuk juga untuk penumpang pesawat. Namun, operasionalnya diharuskan untuk melayani pengguna terkait urusan pekerjaan bukan mudik.
Keputusan ini bagian dari penjabaran lebih lanjut terkait Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Dalam pelaksanaannya seluruh transportasi wajib menerapkan protokol penanganan virus Covid-19, yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (jpg)
The post Penerapan PSBB Bisa Terancam Gagal appeared first on Padek.co.