in

Penerimaan Pajak DJP Sumut I Rp 6,5 Triliun

MEDAN (Berita): Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Medan Mukhtar menegaskan,hingga 11 Juni 2017 total realisasi penerimaan pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp 6,5 triliun atau 32,65 persen dari rencana penerimaan tahun 2017 sebesar Rp19,3 triliun. Hal itu diungkapkan Kakanwil DJP Sumut I Medan Mukhtar kepada wartawan Kamis (15/6).

Mukhtar didampingi para kepala bidang,para kepala kantor pelayanan pajak (KPP) madya dan pratama serta dihadiri 500 anak-anak panti asuhan. Diakuinya, di awal tahun, penerimaan pajak tidak langsung meningkat. Namun pertumbuhannya saat ini cukup besar yakni 18,56 persen atau masuk rangking 18 nasional. Rencana penerimaan pajak nasional 2017 sebesar Rp1.370 triliun.

Tentang rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh(Pajak Penghasilan) 2016, cukup baik dan banyak perubahan-perubahan. Basic data pajak juga banyak berpengaruh pada tingkat pertumbuhan dan tingkat kepatuhan.

Menyinggung jumlah WP terdaftar di wilayah kerjanya,disebutnya sekitar 500 ribu yakni WP OP(Orang Pribadi) dan WP Badan. Jumlah WP bisa bertambah,sebab saat ini semua dipermudah WP bisa langsung mengakses ke internet untuk terdaftar sebagai WP

Tunggakan

Mukhtar menambahkan tunggakan pajak hingga saat ini masih ada sembilan WP yang berpotensi merugikan negara dengan tunggakan sebesar Rp 220 miliar. “Mereka dicekal, namun jika bayar, langsung tak ada sanksi lagi,” jelas Mukhtar.

Alasan mereka menunggak, katanya, belum punya uang dan banyak alasan lainnya. Karena itu harus ada ketegasan, ini kan UU yang harus diberlakukan. Dengan berbagai upaya tetap dilakukan sampai upaya terakhir akan di gijzeling (disandera). Bahkan nama-nama penunggak akan diumumkan. “Namun begitu mereka patuh melunasi utang-utang pajaknya,maka kita beri apresiasi,” ujarnya sambil menyebutkan WP yang menunggak berdomisili di Medan.

Jadi Rp 1 Miliar

Menyinggung wajib lapor bagi nasabah ke kantor pajak yang memiliki rekening Rp200 juta, direvisi naik menjadi Rp1 miliar, menurut Mukhtar sudah dipelajari di lapangan ternyata nilai semula dianggap kecil dan Rp 1 miliar dinilai wajar. Menurutnya, jumlah nasabah yang memiliki rekening di atas Rp 200 juta sudah ada datanya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Appresiasi

Dia memberi appresiasi kepada media sebagai mitra DJP, yang telah mengkomunikasikan informasi perpajakan kepada masyarakat luas. Publikasi saat amnesti pajak dan pemberitaan mengenai berbagai kegiatan DJP, untuk mengamankan penerimaan negara.

Mukhtar juga memberikan apresiasi kepada WP yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak merupakan wujud nyata cinta tanah air dan bangsa. (wie)

What do you think?

Written by virgo

Mensos Pastikan Penanganan Komprehensif Bagi Keluarga Joni-Isa

92 Persen Perekonomian Sumut Ditopang UMKM