Martapura (ANTARA) – Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan mengalami peningkatan hingga 100 persen sejak program pemutihan pajak oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Kepala UPTB Samsat OKU Timur I, Budi Kurniawan di Martapura, Kamis mengatakan sejak program pemutihan dimulai pada April 2023, tingkat ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat 100 persen, bahkan lebih dari biasanya.
Sebelum adanya program pemutihan, hanya sekitar 100 orang yang membayar pajak kendaraan setiap hari di Samsat OKU Timur.
Namun, setelah program pemutihan diberlakukan, jumlah tersebut meningkat drastis menjadi 262 wajib pajak yang membayar pajak kendaraan per hari.
Dalam program pemutihan yang digelar hingga Desember 2023 itu, pemerintah memberikan keringanan ke pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo selama lebih dari dua tahun dengan hanya membayar dua tahun tanpa dikenai denda.
Selain itu, bagi mereka yang ingin melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah, biaya balik nama (BBN) hanya perlu dibayar sebesar 50 persen dari biaya normalnya.
Dia menjelaskan, program pemutihan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan ke masyarakat agar terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya program ini, ia optimis dapat mencapai target serapan pajak kendaraan bermotor tahun ini sebesar Rp58 miliar.
“Kami optimis target tahun ini akan tercapai, mengingat hingga awal September ini saja capaiannya sudah mencapai 60 persen,” tegasnya.
Untuk mengejar target tersebut, pihaknya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui beberapa opsi.
“Selain pembayaran di loket, saat ini masyarakat juga memiliki opsi untuk melakukan membayar pajak melalui aplikasi e-Dempo dan diperluas ke platform seperti Tokopedia dan Indomaret,” ujarnya.