Dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB) telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
- Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
- Waktu istirahat Pukul: 11.30—12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
- Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00 Waktu istn’ahat Pukul: 12.00—12.30
- Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30
Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Lebih jelasnya silahkan download
Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan Disini