in

Penetapan Tersangka Habib Rizieq Dipaksakan

*Kepolisian Terkesan DijadikanSarana Memuaskan Kelompok

MEDAN ( Berita ) : Penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam sebuah kasus, memang sudah diprediksi banyak pihak. Itu terjadi karena lembaga kepolisian terkesan telah dijadikan sarana untuk memuaskan kepentingan kelompok yang tidak suka dengan Habib Rizieq.
Pengamat Komunikasi dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Joko Susanto, mengatakan itu kepada Wartawan, Senin (30/5). Katanya tidak ada yang mengejutkan dari penetapan tersangka Habib Rizieq.  Sebab, banyak tuduhan yang tak mendasar dialamatkan kepada Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.

Joko Susato, mengatakan sikap kritis Habib Rizieq, terhadap ketidakadilan selama ini,membuat dirinnya menjadi target kelompok tertentu yang diduga menggunakan tangan polisi. “Penetapan tersangka Habib Rizieq karena memang yang bersangkutan menjadi target pihak-pihak tidak suka dengan sepak terjangnya. Bahkan,kasus yang dijeratkan kepada Rizieq, benar-benar istimewa.

Tujuanya untuk merusak citranya di mata umat Islam,’’ kata Joko. Melalui kasus ini, pihak tertentu tidak saja ngin memenjarakan Habib Rizieg, tapi juga berusaha membangun opini umat Islam, bahwa dia bukan sosok yang pantas dijadikan tokoh.

“Orang yang tidak suka Habib Rizieq, berusaha mencuci otak umat Islam melalui kasus pornografi ini. Harapannya agar umat Islam tidak lagi memandang Habib Rizieq sebaga itokoh bersih, sehingga ajakan dan seruanya kedepan tidak akan didengar umat lagi,’’ tambah Joko Susanto.

Dia mengaku yakin, keinginan orang-orang yang tidak suka Rizieq, tidak akan berhasil memprovokasi umat Islam. Sebaliknya umat Islam semakin bersatu melawan ketidakadilan.

Sebab umat Islam sudah menangkap kemana arah dan tujuan dari kasus ini. Joko Susanto, menyayangkan lembaga kepolisian yang begitu besar patut diduga telah dimanfaatkan kelompok tertentu untuk ‘menghantam’ tokoh Islam tersebut. Sadar atau tidak, dalam kasus ini, sikap polisi hanya menambah gejolak ditengah masyarakat.

Sangat dipaksakan

Secara terpisah, Praktisi Hukum Nuriono, SH, menilai penetapan tersangka kepada Habib Rizieq, sangat dipaksakan. Disinyalir ada rekayasa kuat dari kekuatan besar pihak tertentu. “Kita khawatir kasus ini dijadikan sandaran untuk membungkam orang-orang kritis kepada penguasa. Ini sebuah kemunduran,” katanya.

Menurutnya, kasus penetapan tersangka Rizieq, membawa pesan bahwa ada rekayasa kuat dari kekuatan pihak tertentu, agar pamornya dimata umat Islam jatuh.

Nuriono, juga mengatakan keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chat berkonten porno dipertanyakan sejumlah kalangan.

Terlepas polemik konten chat dan foto asli atau rekayasa, penetapan tersangka itu sangat tidak dapat diterima nalar dan pandanganh ukum manapun. Kata Nuriono, kriteria unsure melawan hukum apakah yang telah Imam Besar FPI itu sehingga layak ditersangkakan.

Sebab, berdasarkan UU Pornografi, perbuatan pornografi yang dapat dikenakan sanksi hokum adalah adanya perbuatan memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan,memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat, antara lain ketelanjangan atau tampilan yang mengesan kan ketelanjangan.

“Penting kita ketahui penerapan pasal Pornografi pun terdapat pengecualian. Dalam penjelasan UU disebutkan, yang dimaksud dengan ‘membuat, memiliki dan menyimpan’, tidak termasuk untuk dan kepentingan diri sendiri,” ungkapnya.

Sementara Rizieq, jangankan melakukan perbuatan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, dalam pengertian pengecualian saja yakni “memiliki atau menyimpan” untuk dirinya sendiri, tidak pernah ada. (WSP/m49/C)

What do you think?

Written by virgo

PT. Mifa: Tidak Ada Hak Ibadah Karyawan yang Dihalangi

Koordinatoriat Wartawan Parlemen Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis