Jakarta (ANTARA News) – Pengacara aktor Tora Sudiro, Lidya Wongso, menegaskan kliennya tak akan menganggu proses penyidikan oleh polisi menyangkut kasus psikotropika yang membelit Tora.
Dia juga menjamin tak akan menghilangkan barang bukti dan berbagai hal yang menyulitkan penyidikan kendati penangguhan penahanan Tora telah dikabulkan polisi.
“Saya sendiri sebagai lawyer-nya Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan, tidak akan menghilangkan barang bukti atau segala macamnya. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang dan KUHAP,” ujar Lidya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan kasus Tora bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar hati-hati menggunakan obat terutama bila obat itu tergolong obat keras.
Tora, sambung Lidya, tak mengetahui untuk mendapatkan dumolid seseorang harus mendapatkan persetujuan dokter.
“Dalam hal ini Tora sangat tidak mengerti kalau obat ini (dumolid) harus pakai resep. Dia memang sangat membutuhkan, dia sakit. Namun dia harusnya pergi ke dokter untuk mendapatkan obat itu. Ini pembelajaran untuk masyarakat, enggak hanya dumolid saja ya,” tutur Lidya.
“Banyak obat yang sehari-sehari ada kandungannya. Jadi untuk masyarakat kalau ada obat tulisannya obat keras ya harus sesuai dengan resep dokter,” sambung dia.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017