in

Pengadaan Benih Ternak di Disnak Keswan Sumbar Telan Korban, Kejati Tahan 3 Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Asnawi, saat memberikan keterangan pers, Jumat malam (14/7), di Kejati Sumbar, Jl Jaksa Agung R Soeprapto No 4 Flamboyan Baru, Padang Barat.

PADEK.CO–Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaaan tindak pidana korupsi pengadaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak tahun 2021 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar.

Tim Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti sehingga menetapkan ketiganya sebagai tersangka, yakni DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan.

“Disnak Keswan Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran Rp35.017.340.000 untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor sapi lokal dan 510 sapi crossing, yang dituangkan ke dalam 5 paket kontrak pekerjaan oleh 4 perusahaan,” ujar Kepala Kejati Sumbar, Asnawi, Jumat malam (14/7/2023), di Gedung Kejati Sumbar, Jl Jaksa Agung R Soeprapto No 4 Flamboyan Baru, Padang Barat.

Empat perusahaan itu adalah, CV Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan sapi crossing paket 1 dan pengadaan sapi lokal paket 2. CV Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2. CV Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 1. Dan CV Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 3.

“Dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaan, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan, kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting, serta adanya penambahan hari kerja antara 7-15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal,” ungkap Asnawi.

Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari provinsi lain untuk TA 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (lokal/crossing) dalam keadaan bunting.

“Patut diduga bahwa pelaksanaan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Disnak Keswan Sumbar TA 2021 itu, telah terjadi perbuatan melawan hukum, serta mark up harga, dan dugaan terjadinya kerugian keuangan Negara atau daerah,” beber Kajati Sumbar.

Penyidik telah memeriksa kurang lebih 99 orang saksi, baik dari pihak Disnak, penyedia, dan kelompok tani penerima sapi, dan meminta keterangan ahli di antaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.

Tim Penyidik telah memperoleh Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah dari auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk kelima kegiatan tersebut dengan hasil perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp7.365.458.205.

“Sejak malam ini, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas IIB Padang untuk 20 hari ke depan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Saya bilang ini adalah proyek gagal. Kenapa gagal? Karena sapi yang didatangkan harus dari luar Sumbar dan harus sapi betina bunting, namun yang terwujud bukan sapi bunting dan datang dari dalam Sumbar sendiri, buat apa, toh tujuannya untuk meningkatkan populasi sapi di Sumbar,” tutup mantan Direktur Perdata Jamdatun Kejagung RI itu. (*/hsn)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bertemu Menko Perekonomian, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono Bahas Sejumlah Isu Strategis Ini

Budidaya Lobster Bakal Dikembangkan di Pulau Sikakap Mentawai