in

Pengadilan Larang Sidang Kasus e-KTP Disiarkan ‘Live’

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dilarang untuk disiarkan langsung atau live oleh media pemberitaan televisi. Ketentuan itu telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W10U1/KP01.1.17505/XI201601 tentang larangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat. 

Humas PN Jakarta Pusat Yohanes Priyana mengatakan, meski tak disiarkan secara langsung, persidangan tetap akan digelar terbuka bagi umum. Artinya, masyarakat boleh hadir dalam sidang tersebut. “Kalau live artinya persidangan dihadirkan pada masyarakat umum. Itu filosofinya sangat berbeda. Jadi pengadilan mengambil sikap untuk mengembalikan pada marwah sidang yang terbuka untuk umum,” ujar Yohanes di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3), dilansir dari CNN Indonesia.

Berkaca pada sidang kasus kopi beracun dengan terpidana Jessica Kumala Wongso yang disiarkan live televisi, Yohanes khawatir hal itu akan memengaruhi proses pemeriksaan antara satu saksi dengan saksi lainnya.  Meski demikian, Yohanes mempersilakan  seluruh media untuk tetap meliput proses persidangan kasus proyek e-KTP. 

Menurutnya, terdapat perbedaan antara mendapatkan informasi dengan menyiarkan persidangan. “Sidang ini kan berkaitan dengan substansi yang disidangkan. Ini jadi milik para pihak yang berkepentingan dalam sidang, bukan untuk konsumsi. Silakan saja meliput tapi jangan live,” katanya. Sidang perdana kasus e-KTP digelar besok, Kamis (9/3). Kasus itu menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah nama penting pejabat publik. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan nama-nama itu akan muncul dalam berkas dakwaan jaksa.

Rencananya ada lima orang hakim yang akan menangani sidang kasus proyek e-KTP, yakni Franky Tumbuwan, Emilia, Anwar, Anshori, dan Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar. Sidang perdana besok akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan bagi dua tersangka Irman dan Sugiharto. 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Hampir Separuh Uang Proyek E-KTP Dibagi-bagi

Politisi Golkar Minta KPK Tak Giring Opini Publik Kasus e-KTP