PADANG, METRO–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya beserta dua anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikembalikan ke posisi semula dan sudah bertugas kembali, setelah sebelumnya dijemput oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai klarifikasi.
Pasalnya, pengaduan dari masyarakat terkait indikasi dugaan tindak pidana umum yang dikirimkan ke Kejagung tidak terbukti, sehingga ketiga orang ini tidak diberikan sanksi.
“Kajari Dharmasraya beserta dua orang JPU dipanggil ke Jakarta, karena Jamintel melakukan klarifikasi awal terkait pengaduan masyarakat, mereka bukan ditangkap,”kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin didampingi Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra kepada POSMETRO di ruang kerjanya, Jumat (24/9).
Mustaqpirin menceritakan kronologis kejadian tersebut, pada 21 September jam 17.00 WIB tim Intelijen Kejagung datang ke Padang, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Ketiga orang dari Kejari Dharmasraya ini sebut Mustaqpirin sudah menunggu sejak Selasa siang.
“Setelah Tim Intelijen beserta Kajati Sumbar dan para asisten mendengar keterangan dari pihak Kejari Dharmasraya, kesimpulan awal kami tidak ada masalah. Namun karena Jamintel Kejagung ingin mendengar langsung keterangan dari Kejari Dharmasraya, maka Rabu 22 September jam 13.00 terbang ke Jakarta,”ujar Mustaqpirin merinci.
Lebih lanjut mantan Kejari Tebing Tinggi itu menuturkan, objek pengaduan yang disampaikan adalah, sopir pembawa kayu truk ilegal logging dijadikan tersangka. Aslinya sopir truk serta pemilik truk lari dan tidak ada ditetapkan sebagai tersangka. Padahal juga, kasus ini ditangani oleh kepolisian. Buktinya yang ditahan dan dijadikan terdakwa adalah pemilik kayu, sekarang lagi di tahan di Polsek Sitiung.
“Yang dilaporkan oleh masyarakat kan Kajari Dharmasraya beserta anggota menyalahgunakan wewenang dengan menahan sopir truk saja, sementara pemilik tidak ditahan. Namun tuduhan yang dilayangkan itu tidak terbukti. Makanya Kajari Dharmasraya dan dua JPU ini sudah bertugas kembali dan tidak ada diberikan sanksi,” tandasnya
Terpisah, Kajari Dharmasraya, M. Harus Hasbullah, Kasi Pidsus, Ilza Putra dan Kasi Intel, Willyamson saat dikonfirmasi perihal dibawanya Kajari Dharmasraya dan 2 JPU oleh Satgas 53 Kejagung RI ke Jakarta Posmetro via telpon dan Whatsapp tidak memberikan tanggapan serta tidak membalas.
Sebelumnya diberitakan, Satgas 53 Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI, mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya dan dua orang anak buahnya yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka diamankan terkait dugaan indikasi pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Dharmasraya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Kepala Seksi (Kasi Penkum) Penerangan Hukum Fifin Suhendra ketika ditemui di ruangannya Rabu (23/9) membenarkan hal tersebut.
“Benar ada tiga orang yang diminta klarifikasi oleh dua orang tim Satgas 53 Kejagung RI termasuk Kajari Dharmasraya yang mendampingi karena beliau dalam hal ini sebagai Kasatker. Dua orang Tim Satgas 53 ini berasal dari Jamintel Kejagung, “ sebutnya.
Mantan Kasi Barang Bukti Kejari Palembang itu menambahkan, tiga orang tersebut langsung dibawa oleh Satgas 53 ke Kejagung RI Jakarta, pada Selasa (22/9) pukul 13.30 WIB melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Dirinya pun mengakui, hingga saat ini belum mendapatkan informasi tentang pekara apa yang menyebabkan JPU Dharmasraya ini diboyong ke Jakarta, sehingga diminta keterangan oleh tim Satgas 53 Kejagung RI.
“Hingga saat ini kami belum mengetahui persis detail permasalahan terkait dugaan apa pelanggaranya. Kami dari Kejati Sumbar hanya memfasilitasi kedatangan tim satgas 53 tersebut,” katanya. (hen/gus)