Jakarta (ANTARA) – Pasar saham Indonesia kembali kehilangan momentum untuk bangkit di tengah pandemi COVID-19, menyusul hengkangnya broker global Morgan Stanley dari aktivitas transaksi saham di Indonesia.
Mundurnya Morgan Stanley Sekuritas harus menjadi perhatian serius semua pihak karena bisa ditengarai sebagai ketidakpuasan investor terkait penegakan hukum di Indonesia, seperti penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri.
“Perusahaan skala global menarik diri dari pasar saham bisa menjadi sinyal penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mengganggu perekonomian dan dunia usaha,” kata pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar (UAI), Suparji Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu
Aksi korporasi Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menambah panjang daftar sejumlah broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia.
Menurut catatan, selain Morgan Stanley tiga broker saham juga sudah terlebih dahulu mundur dari pasar saham Indonesia yaitu Merrill Lynch, Deutsche Bank Securities dan termasuk Nomura Sekuritas Indonesia yang juga mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.
Suparji mengatakan mengatakan maraknya lembaga keuangan internasional yang cabut dari Indonesia seharunya tidak tidak boleh terjadi.
Untuk itu, ia berharap dalam setiap penegakan hukum di Indonesia selain harus tegas juga harus memperhatikan aspek ekonomi agar psikologis dunia usaha tidak terganggu.
Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, lanjut Suparji, maka bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia.
“Maka perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia.
Selain Morgan Stanley Sekuritas Indonesia broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia antara lain PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia juga mengumumkan menghentikan bisnis di Indonesia.
Kemudian PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.