Lubuklinggau, BP–Dendam karena ditegur, Slamet Saputra (22) menikam tubuh Joni (24), petugas keamanan di Pasar Mambo Lubuklinggau, mennggunakan pisau pedagang.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, pengamen yang kerap nongkrong di seputaran Terminal Pasar Atas yang berseberangan dengan Pasar Mambo ini diringkus anggota Satuan Resrse Kriminal Polres Lubuklinggau, Jumat (26/4).
Dari data yang diperoleh, diduga pemuda yang merupakan warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini tak terima atas teguran korban Joni sekitar dua minggu sebelum kejadian.
Saat itu korban sempat memarahi pelaku karena kelompok mereka dianggap sering membuat keributan di kawasan Pasar Mambo. Lalu beberapa hari kemudian, pelaku yang sedang berkumpul dengan teman-temannya sesama pengamen melihat korban, Kamis (25/4).
Pelaku yang masih menyimpan dendam langsung meraih pisau milik warga yang sedang menggelar dagangan di sekitar Terminal Pasar Atas dan menghampiri Joni yang saat itu sedang mengobrol dengan temannya.
Tanpa basa-basi, pelaku yang datang dari arah belakang langsung menusukkan pisau di tangannya ke arah leher atau kepala Joni. Namun tikaman itu meleset dan hanya mengenai telinga kiri korban.
Tak puas dengan semua itu, pelaku kembali menyerang dengan berusaha menusukkan pisau ke arah perut korban, namun Joni kembali berhasil mengelak dan warga yang ada di lokasi kejadian langsung melerai pertikaian tersebut.
Selanjutnya pelaku yang tak lagi mendapat kesempatan menyerang langsung melarikan diri sambil membuang pisau dari tangannya dan atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau mulai melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka ketika sedang nongkrong di seputaran Terminal Pasar Atas Lubuklinggau.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dilakukan tersebut,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu.
Dirinya menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. #kur