in

“Pengaturan Sepeda Motor Hemat Biaya Transportasi 2,3 Miliar/Hari”

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, Terkait Putusan MA tentang Pencabutan Pembatasan Motor di Jalan Merdeka Barat-Thamrin

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan Merdeka Barat hingga MH Thamrin, Jakarta, telah menuai pro dan kontra.

Sebab tidak dipungkiri banyak sekali pihak yang mendukung pembatasan tersebut untuk mengurangi kemacatan di Ibu Kota, akan tapi sebagai pengendara beragumen jika pembatasan tersebut tidak tepat disebabkan belum memadainya angkutan massa di Jakarta.

Untuk mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut, berikut perbincangan Koran Jakarta dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, usai Focus Group Discusion (FGD) bertema “Penggunaan Sepeda Motor dengan Kebijakan Transportasi Membawa Manfaat Ekonomi bagi Warga Jabodetabek”, di Jakarta, Rabu (10/1).

Bagaimana BPTJ melihat putusan ini?

Sebagai lembaga negara, kami akan patuh dengan putusan tersebut. Keputusan MA ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk ke depan dalam proses menetapkan kebijakan untuk berkoordinasi dan mencari masukan dari seluruh stakeholder, sehingga tidak ada hak masyarakat yang dilanggar.

Lalu, apa yang akan dilakukan?

Pertama, kami akan juga akan pelajari lebih lanjut mengenai putusan MA. Apa yang melatarbelakangi MA hingga akhirnya seperti ini, dari sudut pandang yang mana. Sebagian kami melihat ada perundangan yang juga mendukung pembatasan motor tersebut.

Perundangan apa saja?

Dasar hukum yang kami digunakan adalah Pasal 133 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, pada Pasal 133 Ayat 2 huruf c disebutkan, pembatasan lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu, bisa dilakukan sebagai manajemen lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang mengendalikan pergerakan lalu lintas.

Apakah akan melakukan langkah hukum lainnya, mungkin Peninjauan Kembali (PK)?

BPTJ tidak mempunyai kewenangan itu dan Pemda DKI yang mempunyai kewenangan itu, tapi kan jika putusan MA yang ini tidak ada PK sudah final dan mengikat.

Lalu, apakah BPTJ telah melakukan riset?

Kami punya hasil studi kerugian pertahun itu mencapai 1,9 triliun rupiah akibat menggunakan roda dua, ada kajiannya kok. Penerapan pengaturan sepeda motor di 8 (delapan) ruas jalan utama Jabodetabek akan memberikan penghematan biaya transportasi sekitar 2,3 miliar/hari dan 830 miliar/tahun pada tahun 2018. Maka dari itu, kami pernah mengusulkan supaya kendaraan roda dua tidak masuk Jalan Medan Merdeka Barat hingga Thamrin. Akan tetapi walaupun demikian itu semua kewenangan Gubernur.

Ada riset lainnya yang memperkuat?

Ada, dari pihak kepolisian. Pada tahun 2017, angka pelanggaran 874 pelanggar, 404 pelanggar adalah roda dua. Selain itu bahwa tingkat kecelakaan dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Namun, keterlibatan sepeda motor dalam kecelakaan masih dominan. Jumlah kecelakaan pada tahun 2016 sebanyak 8.885 dan 5.626 peristiwanya melibatkan sepeda motor, sedangkan pada tahun 2017 mengalami penurunan 10 persen menjadi 8.090 dan 5.043 di antaranya ada keterlibatan sepeda motor.

Lalu, apakah keinginan BPTJ ini sama dengan keinginan Pemda DKI?

Kalau saya lihat, sebenarnya keputusan MA tidak terkait langsung dengan keinginan Pak Gubernur. Waktu itu kita sudah pernah klarifikasi dan ternyata semangatnya sama, yakni penataan transportasi ke depan yang berkeselamatan. Kita mengerti soal regulasi ini memang kewenangannya Pemda, kita harap Pemda berjuang soal ini. Nanti dari BPTJ akan coba bicarakan lagi, apakah pemda ikut dengan putusan MA atau Pemda dukung pengaturan transportasi di DKI

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemberangkatan 10.000 Ton Beras Kapal Kemanusiaan Palestina

Depresiasi Cenderung Berlanjut