JAKARTA – Pengawasan terhadap peredaran obat-obat keras yang tidak memiliki izin edar harus ditingkatkan, tidak hanya di pasar dan apotek, namun juga warung-warung kecil di desa-desa. Hasil uji laboratorium terhadap tablet paracetamol cafein carisoprodol (PCC) menunjukkan positif mengandung karisoprodol.
“Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras, mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya. Seluruh obat yang mengandung karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (15/9).
Obat yang mengandung zat aktif karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot, namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
Penny menambahkan, penyalahgunaan karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai “obat kuat”.
Untuk itu, tambah Penny, Badan POM terus mengefektifkan dan mengembangkan operasi terpadu pemberantasan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. Selain itu, memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia.
Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa, baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Badan POM bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lain sepakat berkomitmen membentuk suatu tim aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada 4 Oktober 2017.
Pengawasan Lemah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra menyayangkan lemahnya pengawasan peredaran obat-obat keras yang tidak memiliki izin edar ini. Bukan tidak mungkin jika peredarannya sudah sampai hingga warung-warung kecil di desa-desa.
“Saya khawatir ada pihak yang membawa dan menjual obat ini sampai ke desa, karena di warung-warung kecil akan semakin sulit pengawasannya,” kata Jasra.
Jasra meminta pemerintah, dalam hal ini BPOM dan pihak terkait, untuk meningkatkan operasi pasar dan apotek untuk menertibkan peredaran obat keras yang tidak memiliki izin edar. cit/eko/E-3