in

Pengedar Narkoba Mengaku Dibekingi Polisi, Terjadi Saat Konferensi Pers BNNK Tana Toraja

PROHABA.CO, TANA TORAJA – Pengakuan tidak terduga diungkapkan oleh seorang pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja.

Dalam konferensi pers yang menampilkan empat orang pengedar narkoba itu, salah satunya mengaku memperoleh bekingan dari Polres setempat sehingga berani melakukan transaksi.

Hal ini disampaikannya di akhir konferensi pers yang dilakukan langsung oleh Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo.

Adapun konferensi pers ini diunggah oleh akun Facebook bernama Kareba-toraja. com.

Kronologi berawal ketika AKBP Dewi Tonglo hendak mengakhiri konferensi pers dan meminta wartawan jika ada yang ingin ditanyakan.

Namun, salah satu pengedar narkoba yang ditangkap itu mengungkapkan, bahwa dirinya berani melakukan transaksi di wilayah Tana Toraja, Sulawesi Selatan, lantaran dibekingi oknum Polres setempat.

“Saya sedikit bicara bu, kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” ujar salah satu pengedar narkoba.

Mendengar pernyataan tersebut, AKBP Dewi Tonglo tampak gugup dan melarang seorang diduga wartawan untuk menanyakan lebih lanjut perihal pernyataan pengedar narkoba tersebut.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Probolinggo Ditangkap Saat Pernikahan Anak

Sesaat setelah pernyataan pengedar narkoba itu, video pun langsung berhenti direkam.

Sebagai informasi, penangkapan empat pengedar narkoba itu dilakukan pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 02.00 WITA, dikutip dari Tribun Toraja.

Empat pengedar narkoba itu berinisial RP warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara; MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu; EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara; dan AG alias G, warga Karassik, Rantepao.

Tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadinya.

Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.

Sedangkan, barang haram tersebut diperoleh dari MB dan dibeli oleh RP seharga Rp 7 juta dengan berat 5 gram.

What do you think?

Written by Julliana Elora

KPK: Pengembalian aliran uang hasil korupsi tidak gugurkan pidana tersangka

Mobil Brio Merah Diamuk Massa, Kabur Setelah Tak Bayar BBM di SPBU