in

Pengedar Sabu di 5 Ulu Palembang di Tangkap

Palembang, BP

Awalnya pihak Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang mengejar pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), ternyata pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Panca Usaha, Lorong Parlopa, Kelurahan 5 Ulu Palembang, Dedi Santana (35) berhasil di tangkap.
Menurut Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jony Palapa mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Dedi Santana (35) berawal saat pihaknya mengejar DPO di kelurahan 5 ulu Palembang. Setiba ditempat, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa di rumah Dedi sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Mendapati hal itu, petugas langsung menggerbek rumah tersangka. Alhasil, polisi mendapati barang bukti sebanyak 30 gram berupa sabu yang telah di pecah menjadi 36 bagian.
“Setelah di dobrak pintu, ternyata didapatilah tersangka berupa barang bukti narkoba berserta timbangannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009,” kata Kapolsek, Rabu (19/6).
Sementara, tersangka Dedi Santana mengaku, telah lama menjual barang haram tersebut. Dengan tujuan mengambil keuntungan untuk mensekolahkan keponakannya, selain itu di akui bahwa ia juga merupakan penikmat sabu.
“Saya ngambil keuntungan saja, dari keuntungan saya bisa pakai. Saya juga butuh dana untuk biaya sekolah keponakan,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jazz Gunung 2019 akan digelar di Bromo dengan musik.beragam

Mobile JKN, Aplikasi Keren Untuk Semua Kalangan