PDG. PARIAMAN, METRO–Sedang santai menunggu pembeli, seorang pengedar sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman di di sebuah warung di Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan Batang Anani Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (8/13) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial FH (36) dibuat tak berkutik. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar. Sedangkan di kediaman peklaku, ditemukan lima lembar plastik bening pembungkus sabu.
Kasatresnarkoba Polres Padangpariaman Iptu Syafwal mengatakan, dpenangkapan terhadap pelaku berkat adanya informasi masyarakat setempat yang resah dengan keberadaan pelaku lantaran kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di rumahnya.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengintai gerak-gerik pelaku. Hampir sepekan dilakukan pengintaian, kami mendapat informasi kalau pelaku akan transaksi di sebuah warung dekat rumahnya,” kata Iptu Syafwal, Jumat (9/12).
Ditambahkan Iptu Syafwal, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku saat berada di dalam warung. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti 1 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening beserta 5 lembar plastik klip warna bening di dalam kamar tidur pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi, di hadapan saksi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Padang Pariaman guna untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Syafwal.
Atas perbuatannya, ditegaskan Iptu Syafwal, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dengan mengorek keterangan dari pelaku untuk mengungkap siapa yang memasok sabu kepada pelaku,” tutupnya. (ozi)