in

Pengendara Masuk Pasbar Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Dalam pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II di Sumbar, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bersikap tegas terhadap pengendara dan pendatang yang masuk daerah itu.

Pemkab menerapkan Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Jika tidak ada surat keterangan negatif Covid-19 dari Dinas Kesehatan, maka orang yang masuk tersebut disuruh balik kanan,” tegas Bupati Pasbar Yulianto saat meninjau Posko Perbatasan Kinali, Jumat (8/5/2020).

Penegasan tersebut disampaikan Yulianto karena berdasarkan pantauannya, masih ada saja kendaraan yang berusaha ingin masuk Pasbar. Mulai dari kendaraan pribadi, kendaraan perusahaan hingga kendaraan umum.

Namun, selama masa pemantauan di lokasi Tim Gugus Tugas terlihat langsung menyuruh sopir kendaraan putar balik. Karena tidak menyertakan surat-surat lengkap sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) SE Gugus Tugas Covid-19.

Menurut Yulianto, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah mengeluarkan SE tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Jadi, pendatang dan semua kendaraan yang lewat atau masuk Pasbar wajib membawa surat keterangan, walaupun yang bersangkutan ingin melihat orang tuanya ke Simpang Empat,” kata Yulianto didampingi Koordinator Percepatan Penanganan Covid-19 Pasbar, Edi Busti

Saat peninjauan tersebut, ada beberapa kendaraan yang disuruh putar balik seperti mobil CPO dari Kota Padang menjemput minyak ke Pasbar. Sopirnya tidak bisa menunjukkan surat tugas.

Kendaraan umum dari Ujunggading yang tidak lengkap surat tugasnya juga disuruh balik.

“PSBB kedua ini kami harap lengkapi surat-surat saudara. Seperti mobil CPO, lengkapi surat-suratnya, mobil barang, dan ditambah dengan surat keterangan negatif Covid-19 dari Dinas Kesehatan. Jika tidak lengkap harus putar balik,” tambah Yulianto.

Hingga Jumat (8/5/2020) Pasbar mencatat jumlah pelaku perjalanan dari daerah terjangkit (PTT) Covid-19 terus meningkat.

Juru Bicara Posko Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasbar, dr Gina Alecia mengatakan, Kamis (7/5/2020) jumlahnya sebanyak 19.085 orang, sedangkan Jumat (8/5/2020) sudah mencapai 19.702 orang.

PTT Meningkat
Hingga Jumat (8/5/2020) Pasbar mencatat jumlah pelaku perjalanan dari daerah terjangkit (PTT) Covid-19 terus meningkat.

Juru Bicara Posko Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasbar, dr Gina Alecia mengatakan, Kamis (7/5/2020) jumlahnya sebanyak 19.085 orang, sedangkan Jumat (8/5/2020) sudah mencapai 19.702 orang.

Selain itu, untuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) masih 249 orang. Sebanyak 235 orang sudah selesai dalam pemantauan dan sebanyak 14 orang masih dalam pemantauan.

Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) tetap 10 orang. Sepuluh orang itu hasil swabnya negatif, satu orang di antaranya meninggal dunia, tujuh orang sehat dan satu orang masih isolasi mandiri di rumah. Sedangkan satu orang yang dirawat hasil rapid test 1 non reaktif.

Untuk total kumulatif orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 16 orang. Dengan rincian satu orang hasil swabnya positif atau masuk ke pasien positif, dan 13 orang hasil swabnya negatif. Lalu, dua orang rapid tes negatif. Lalu pasien yang positif baru satu orang yang kontak dengan pasien positif sebelumnya, dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Unand Padang. “Kondisi kesehatannya saat ini sudah menunjukkan stabil,” katanya.(esg)

The post Pengendara Masuk Pasbar Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Percakapan Terakhir Didi Kempot dengan Letjen Doni Monardo

Solsel semakin Memperketat Pintu Perbatasan