DHARMASRAYA, METRO–Miris. Seorang penggembala sapi yang merupakan warga Jorong Tabek Jaya, Nagari Tabek Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, nekat menjual sapi milik majikannya secara diam-diam lalu membawa kabur uang hasil penjualan sapi tersebut ke Pekanbaru, Provinsi Riau.
Namun, pelarian pelaku berinisial AP (39) ini pun terhenti setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sitiung yang menerima laporan dari pemilik sapi, berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya di Pekanbaru. Setelah itu, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Sitiung untuk diproses huku,
Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem mengatakan, aksi penggelapan hewan ternak sapi ini berawal ketika korban meminta pelaku untuk menggembalakan satu ekor sapi dan merawatnya. Selama dua tahun digembalakan AP, sapi tersebut telah melahirkan dua ekor anak.
“Pelaku kemudian menjual anak dan induk sapi itu tanpa memberitahukan kepada pemiliknya. Setelah menjual, pelaku meninggalkan rumah dan pergi menuju Pekanbaru tepatnya ke Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau,” ungkap AKP Agus, Jumat (11/11).
Dijelaskan AKP Agus, lantaran merasa dirugikan dengan ulah pelaku, korban pun melapor ke Polsek. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Hasil pelacakan, diketahuilah pelaku berada di Pekanbaru dan untuk menangkap pelaku, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru.
“Berkat kerja sama dengan Polsek Tenayan Raya, pelaku AP berhasil diamankan pada Rabu, 9 November 2022. Setelah itu, kami berangkat ke sana menjemput pelaku dan mencari sapi yang dijual oleh pelaku,” ujarnya.
AKP Agus menuturkan, dari penangkapan itu, pihaknya juga menyita barang bukti hasil penjualan ternak berupa uangtyunai sebanyak Rp7 juta dan cincin emas seberat 1 emas serta kalung seberat 2.08 gram sesuai dengan faktur senilai Rp 3.070.000 yang dibeli pelaku dari uang hasil penjualan sapi.
“Selain itu, berkat pengakuan dari pelaku, kami juga mengamankan sapi yang sudah berhasil dijual oleh pelaku kepada seseorang. Saat ini sapi itu juga sudah berada di Mapolsek sebagai barang bukti,” katanya.
AKP Agus menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Polresta Pekanbaru dalam mengungkap dan mengamankan pelaku AP. Ia juga mengimbau pemilik hewan ternak sapi agar berhati-hati dalam mencari penggembala sapi dan selalu memantau keberadaan sapinya agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas AKP Agus. (gus)