in

Penilaian KPU Sebatas KTA dan KTP

Di Solsel Dua Parpol, Dharmasraya 3 Parpol tak Lolos 

Tenggat waktu penyerahan laporan kelengkapan berkas oleh setiap partai politik (parpol) telah berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan (Solsel) menyatakan dua parpol tidak memenuhi persyaratan. Namun jumlah tersebut bisa saja bertambah, karena KPU pusat mencatat sedikitnya ada 13 parpol yang gagal penuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019 sebagaimana ketentuan PKPU 11 Tahun 2017.

Sementara di Dharmasraya, tiga dari 17 parpol yang sudah menyerahkan dokumen keanggotaan partai tidak bisa ikut sebagai peserta  Pemilu 2019. Pasalnya, ketiga partai politik itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk ikut Pemilu oleh KPU Pusat. Ketiga partai politik itu adalah PKPI, PIKA dan PBB.

“Di KPU Solsel telah mendaftar 19 Parpol. 17 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat. Namun ini belum bisa menjadi pegangan, karena penilaian kita hanya sebatas jumlah KTA dan KTP yang diajukan parpol,” kata Ketua KPU Solsel, Mulyadi, kepada Padang Ekspres, kemarin.

Terkait 13 parpol yang dinyatakan gagal oleh KPU pusat namun masih lulus pada KPU Kabupaten, Mulyadi mengaku menyerahkan seutuhnya terhadap keputusan apakah partai tersebut benar-benar gagal berpartisipasi pada pemilu 2019 di kabupaten atau tidak.
“Kita masih menunggu petunjuk KPU pusat terkait bagaimana keputusan yang diambil terhadap partai yang lulus di kabupaten namun gagal di KPU pusat secara kelengkapan dokomen itu,” terangnya. 

Dari 19 parpol yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten, hanya Partai Idaman dan Partai Parsindo dinyatakan tidak melengkapi berkas. Tapi Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) ataupun Partai Bulan Bintang (PBB) yang sejatinya gagal di KPU pusat masih terhitung lengkap di KPU Solsel.

“Sesuai syarat jumlah KTA dan KTP yang diajukan oleh partai itu, minimal 10 persen dari jumlah penduduk wajib pilih di Solsel, maka mereka sejauh ini kita nilai lengkap. Sedangkan Partai Idaman dan Partai Parsindo dinyatakan tidak lengkap karena tidak memenuhi jumlah KTA dan KTP sebagaimana syarat yang telah ditentukan,” ujarnya. 

Parpol yang dinyatakan diterima persyaratan oleh KPU Solok Selatan, sebutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Solok Selatan sampai 15 November. Selanjutnya penyampaian hasil verifikasi administrasi akan disampaikan hasilnya ke Parpol pada 16-27 November dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan dari 15 Desember 2017 hingga Januari 2018.

“Dari 17 parpol, setelah melalui tahapan verifikasi oleh KPU Solok Selatan, akan dilakukan analisa dan penentuan oleh KPU RI. Hasilnya akan diumumkan tanggal 17 Februari 2018,” jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU Dharmasraya Yanuk Srimulyani mengatakan, sesuai ketentuan, KPU Kabupaten Dharmasraya hanya bertugas menerima dokumen keanggotaan dari partai politik yang mendaftar. Namun ketika sebuah partai politik dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2019, maka KPU Kabupaten Dharmasraya juga akan mengikuti jejak KPU pusat. 

Oleh karena itu, tiga partai politik yang telah dinyatajan tidak memenuhi persyaratan ikut Pemilu 2019 oleh KPU pusat, juga harus keluar dari daftar peserta Pemilu.

“Sejauh ini memang hanya 14 dari 17 parpol bisa ikuti pileg sudah menyampaikan kelengkapan dokumen, namun karena ada perbedaan dengan data yang ada di KPU Pusat, dan mereka tinggal mengikuti proses selanjutnya,” ucapnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

DPRD Minta Pemkab Ajukan RAPBD-P 2017

Pasbar Bidik Kategori Wistara