in

Penjarah Rumah Keuchik Runyoh Dihambo

Rabu, 16 Agustus 2017 14:57 WIB

SIGLI – Pemuda berinisial FR (31) warga Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, runyoh atau babak belur dihajar massa, saat dipergoki menyatroni rumah Keuchik Pante Crueng, Kecamatan Padang Tiji, Junaidi. Aksi pencurian dilakukan FR, Minggu (13/8) sekitar pukul 05.00 WIB subuh. Kini, FR harus mendekam di sel Mapolsek Padang Tiji.

Berdasarkan informasi dihimpun Prohaba, kemarin, penangkapan terhadap pemuda FR yang dipergoki warga menjarah rumah Pak Keuchik, dilakukan warga yang kebetulan melintas di dekat rumah keuchik. Warga sempat melihat bayangan manusia masuk ke rumah keuchik melalui jendela depan.

Warga pun meneriaki maling masuk ke rumah keuchik. Teriakan itu membangunkan warga lainnya. Menyadari aksinya telah diketahui warga, pemuda FR mengeluarkan jurus melarikan diri. 

Tapi, pelarian FR mampu dihentikan warga. Akhirnya warga yang kesal terhadap FR tak mampu menaham emosinya. Pemuda FR menjadi sasaran warga sehingga babak belur. FR kemudian diserahkan kepada polisi. 

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kapolsek Padang Tiji, Iptu Sofyanto, kepada Prohaba, Senin (14/8) mengatakan, pemuda FR tercatat spesialis pencuri yang telah melakukan aksinya di Pidie, Pidie Jaya dan Saree Aceh Besar.

Bersama pelaku polisi mengamankan satu tas warna hitam berisi enam unit hp yang ternyata kemudian diakui, dua unit dicuri di Saree, Aceh Besar dan empat unit hp dicuri di Pidie Jaya.

Polisi juga mengamankan alat isap sabu, tiga lembar STNK dan satu lembar BPKB sepeda motor. Lalu, satu tang, dua cutter, lakban putih, sebilah pisau dan tiga bolpoint. “Kami juga mengamankan satu sepmor Vario BL 5356 LAO merupakan hasil kejahatannyan yang dilakukan d Saree, Aceh Besar,” kata Sofyanto.

Kasus pencurian tersebut hingga kini ditangani Polsek Padang Tiji dengan mengamankan pelaku bersama BB.(naz)

What do you think?

Written by virgo

Polisi Aceh Musnahkan 0,6 Ton Ganja

Presiden terima kasih kepada peserta amnesti pajak