in

Penjarah Uang di ATM Dibekuk

Jumat, 9 Desember 2016 15:38 WIB

LHOKSEUMAWE – Personil Satreskrim Polres Lhokseumawe, Rabu (7/12) siang menangkap Muammar (26) asal Buket Rata, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, atas tuduhan menjarah uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Negara Indonesia (BNI). Uang senilai Rp 7,5 juta yang dicuri Muammar adalah dari rekening M Ikhsan (19) asal Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, pada 13 November 2016 lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, menjelaskan, pada 13 November 2016 pagi sekitar pukul 06.00 WIB, M Ikhsan mencairkan uang melalui ATM BNI di depan Rumah Sakit Bunda Jalan Darussalam Lhokseumawe. Diperkirakan lupa mencabut kembali kartu ATM-nya, M Ikhsan langsung keluar. Beberapa menit kemudian, masuk Muammar ke ruang ATM. Dia melihat di layar ATM ada petunjuk “Apakah anda ingin transaksi lain” melihat itu, Muammar langsung terpikir di dalam ATM ada kartu. Maka Muammar memulai dengan mengecek saldo. Saat dicek saldo isinya ada uang sekitar Rp 22 juta. Selanjutnya, Muammar mentransfer uang sebesar Rp 7,5 juta ke rekening temannya, atas nama M Iqbal (26) asal alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. “Sedangkan nomor rekening M Iqbal ada sama Muammar karena sebelumnya pernah berutang dan dibayar via rekening,” kata AKP Yasir, didampingi Kanit Tipiter Ipda Boestani SH MH.

Lalu, beberapa jam kemudian tepatnya pukul 12.00 WIB, Muammar menghubungi M Iqbal.  Dia menginformasikan telah mengirim uang hasil bisnis dia ke rekening M Iqbal. “Selanjutnya M. Iqbal mengambil uang dan menyerahkan kepada Muammar,” ujar AKP Yasir.

Sementara itu, sebut AKP Yasir, pada 14 November 2016, M Ikhsan melaporkan pencurian uang dari rekeningnya ke Polres Lhokseumawe. Sehingga dalam menindaklanjuti laporan ini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak BNI, sehingga diketahui kalau uang dari rekening M Ikhsan, masuk ke rekening M Iqbal. “Jadi setelah kita lakukan penelusuran, akhirnya kita pun berhasil menemukan M Iqbal,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap M Iqbal, pria itu mengaku tidak tahu kalau uang yang ditransfer Muammar adalah hasil pencurian dari rekening M Ikhsan. Sehingga M Iqbal tidak dijadikan tersangka. “Hasil keterangan M Iqbal, kita berhasil mengetahui kalau uang itu ditransfer oleh Muammar. Sehingga setelah kita cari beberapa hari, akhirnya Muammar kita tangkap di suatu tempat di dalam wilayah Kota Lhokseumawe,” jelas AKP Yasir.

Dari hasil pemeriksaan awal, Muammar mengaku uang milik M Ikhsan telah dikembalikan. Namun begitu Muammar tetap tersangka dan ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe. “Sementara ini kta jerat Muammar dengan kasus pencurian,” demikian AKP Yasir.(bah) 

What do you think?

Written by virgo

5 Mitos Aneh Tentang Rambut Kemaluan Yang Tidak Perlu Dipercaya

Pemprov Sumsel segera bayar sisa tunjangan pegawai