in

Penjelasan Dekan Fakultas Hukum Unand Soal Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

PADEK.CO-Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Dr Ferdi SH MH langsung bersikap dengan mengklarifikasi terkait beredarnya informasi dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Unand.

Pelakunya di media sosial disebut berinisial Z dan mengatakan itu seorang dosen di FH Unand.

Dr Ferdi kepada media, Senin (12/6/2023) sore, mengatakan bahwa pimpinan FH Unand telah menerima informasi dan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Unand terkait adanya dugaan pelecehan seksual dialami mahasiswa Fakultas Hukum Unand.

Berdasarkan informasi yang disampaikan mahasiswi yang diduga telah dilecehkan, kata Ferdi, perbuatan yang dialami adalah berupa tindakan dosen menggoda mahasiswi di kelas.

Dosen itu menyampaikan kalimat-kalimat godaan seperti, “menanyakan anak ke berapa, tinggal di mana, biar bapak bisa ketemu mertua, Bapak cemburu”, dan beberapa perbuatan lainnya yang membuat diri pelapor merasa tidak nyaman.

“Sebagai pimpinan di institusi yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjunjung tinggi hukum serta norma etika, kami telah melakukan serangkaian tindakan awal,” ujar Ferdi.

Pimpinan fakultas kata Ferdi telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan awal terhadap mahasiswi yang menyampaikan informasi dugaan pelecehan seksual melalui media sosial.

“Terhadap adanya indikasi atau dugaan pelecehan seksual, Pimpinan Fakultas Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang bersangkutan sesuai Peraturan Rektor Unand Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Unand.

“Kami (pimpinan Fakultas Hukum) dengan ini menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima, bertentangan dengan hukum, dan melanggar etika akademik serta nonakademik yang harus dijunjung tinggi di lembaga pendidikan tinggi,” tegasnya.

Ferdi memastikan pimpinan Fakultas Hukum akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dalam menangani tindakan pelecehan seksual. Pihaknya juga terus berkomitmen menjadikan Fakultas Hukum sebagai sekolah hukum yang aman dan ramah bagi semua warga kampus dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

“Dalam menangani dugaan pelecehan seksual, Fakultas Hukum selalu terbuka untuk menerima pengaduan ataupun laporan dugaan pelecehan seksual dari siap warga Fakultas Hukum dengan menjaga kerahasiaan setiap pengadu atau pelapor,” ujar Ferdi.

Pimpinan Fakultas mengharapkan ke depan agar segala bentuk penyampaian aspirasi terkait permasalahan yang ada dapat dilakukan sesuai dengan norma, etika dan moral yang baik.

“Seluruh warga Fakultas Hukum Unand diajak untuk terus bergandengan tangan untuk membangun fakultas yang sehat, bebas dari tindakan diskriminasi dan pelecehan. Sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan hukum dan kemajuan bangsa di masa depan,” ujar Ferdi.(rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

SE 16/2023, Kemenhub Perintahkan Bandara AP II Terapkan Ketentuan Prokes

Sudah Sebulan KLM Nade Tak Beroperasi, Mobilitas Warga Siberut Barat Terganggu