in

Penjual dan Pembeli Sabu Diringkus

Senin, 23 April 2018 11:43 WIB

LHOKSUKON – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali meringkus seorang penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi terpisah, Sabtu (21/4) malam. Keduanya adalah Reza (28) warga Desa Paloh Kecamatan Tanah Pasir, ditangkap di kawasan Desa Aron Kecamatan Syamtalira Aron bersama barang bukti 5,70 gram sabu-sabu.

Sedangkan penjualnya, Udin (48) warga Aceh Utara, ditangkap di kawasan Desa Baroh Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, bersama barang bukti 0,58 gram sabu-sabu. Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan. “Petugas kita mendapatkan informasi dari warga, kemudian menelusurinya. Petugas akhirnya berhasil meringkus Reza. Dalam proses pengembangan diketahui Reza memperoleh atau membeli sabu itu dari Udin,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, kemarin.

Lalu, petugas kembali mencari keberadaan Udin. Ternyata pria itu ditemukan di jalan kawasan Desa Baroh Kecamatan Syamtalira Bayu. Barang bukti bersama dua tersangka sudah diamankan. Petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan atau pemasok sabu-sabu kepada keduanya.(jaf)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dukung Hari Konsumen, OJK Tambah Jam Operasional SLIK

Warga Jangka Ditangkap di Sawang