Selasa, 14 Mei 2019 12:49 WIB
LHOKSEUMAWE – Seorang perempuan penjual penganan buka puasa di Kota Lhokseumawe diangkat tim Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) karena menyediakan ‘layanan plus’ di rumahnya untuk orang-orang yang tidak berpuasa.
Penangkapan itu dilakukan tim WH Lhokseumawe sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Sasarannya adalah seorang perempuan penjual penganan buka puasa sebelum waktunya di depan rumahnya.
Dalam penggerebekan itu, WH menangkap empat pemuda yang sedang makan mi di rumah perempuan berinisial Sa tersebut. WH juga menyita sejumlah makanan berupa mi dan kue, piring bekas mi, dan satu bungkus rokok.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi, menyebutkan, sesuai informasi diterima pihaknya, Sa memang berjualan penganan berbuka puasa di depan rumahnya. Namun bila ada orang yang datang pada siang hari ingin membeli, tetap dijualnya, termasuk yang makan di tempat. “Padahal di Kota Lhokseumawe sudah ada aturan kalau penganan berbuka puasa baru boleh dijual usai Ashar,” katanya.
Atas informasi yang dihimpun tersebut, maka pihaknya menggerebek rumah Sa. Sehingga menemukan empat pemuda yang sedang makan mi. Selanjutnya Sa bersama makanan dagangannya beserta empat pemuda tersebut langsung diboyong ke Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi juga menginformasikan, setelah menangkap perempuan penjual penganan berbuka puasa di sebuah rumah kawasan Banda Sakti bersama empat pemuda yang makan mi di rumah tersebut, semuanya–beserta barang bukti–diboyong ke markas Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
Sesampai di markas Satpol PP dan WH, keempat pemuda diamankan di dalam sel sambil menunggu jadwal pemeriksaan. “Tapi malah dua di antaranya nekat merokok lagi di dalam sel. Sebagai efek jera, mereka mendapat hukuman tambahan dijempur sekitar dua jam di halaman kantor,” sebut Irsyadi.
Ditambahkan, untuk proses lanjutan kasus ini, pihaknya akan memanggil keluarga masing-masing beserta aparatur gampong untuk pembinaan lanjutan.
Keempat pemuda yang ditangkap karena tidak berpuasa dan makan pada siang hari adalah Fa. warga Aceh Utara dan Ma warga Lhokseumawe. Keduanya juga kedapatan merokok di dalam sel.
Lalu dua lagi adalah Na dan In yang merupakan warga Lhokseumawe. Sedangkan ibu penjual makanan berinisial Sa yang merupakan warga Banda Sakti, Lhokseumawe.(jaf)