in

“Penjual” Wanita Muda Dituntut 6 Tahun

PADANG, METRO Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menuntut terdakwa HN yang dinilai bersalah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. JPU Kejati menuntut hukuman pidana penjara cukup tinggi. ”Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama enam tahun, potong masa tahanan. Dan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Lidya, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (14/5). Jaksa berpendapat, terdakwa melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88, Undang Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23, tentang Perlindungan Anak. ”Hal-hal yang memberatkan, terdakwa

The post “Penjual” Wanita Muda Dituntut 6 Tahun appeared first on Posmetro Padang.

What do you think?

Written by virgo

Presiden: Sederhanakan Prosedur, Segera Salurkan Bansos Tunai dan BLT Desa

TUJUAN BEAUTY BRAND BEKERJA SAMA DENGAN BLOGGER