PADANG, METRO Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menuntut terdakwa HN yang dinilai bersalah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. JPU Kejati menuntut hukuman pidana penjara cukup tinggi. ”Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama enam tahun, potong masa tahanan. Dan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Lidya, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (14/5). Jaksa berpendapat, terdakwa melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88, Undang Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23, tentang Perlindungan Anak. ”Hal-hal yang memberatkan, terdakwa
The post “Penjual” Wanita Muda Dituntut 6 Tahun appeared first on Posmetro Padang.