in

Penurunan Batas Minimum Aset Bakal Diminati UKM

Ada beberapa hal yang dinilai cukup penting dan harus diperhatikan oleh UKM yang ingin go public, di antaranya ada beban tambahan.

JAKARTA – Sejumlah kalangan menilai positif penurunan batas minimum aset bagi perusahaan Usaha Kecil Menengah (UKM) guna melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) menjadi 50 miliar rupiah, dari sebelumnya 100 miliar rupiah. Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee mengatakan, penurunan batas minimum aset menandakan Bursa Efek Indonesia membuka diri untuk perusahaan UKM masuk ke pasar modal.

“Penurunan batas minimum aset cukup positif bagi perusahaan UKM,” ungkapnya kepada Koran Jakarta, pekan lalu. Menurut Hans, ada beberapa hal yang dinilai cukup penting dan harus diperhatikan oleh UKM yang ingin go public, di antaranya ada beban tambahan. “Sebab mereka harus mengurus bagaimana bisnisnya bisa berkembang,” katanya.

Selain itu, bagaimana membuat perusahaan agar dikenal orang dan diminati sehingga ketika go public ada pihak yang mau membeli dan menjaga sahamnya tidak mengalami penurunan. “Karena itu mereka juga perlu konsultan PR (public relation) untuk memberi masukan agar company-nya bagus sehingga diminati oleh investor,” jelasnya.

Konsultan PR adalah salah satu hal yang diperlukan karena bukan hanya di perusahaan start up saja, dan hampir semua perusahaan yang sudah go public pun membutuhkannya. Apalagi dari 500-an emiten di BEI yang aktif hanya 100-an emiten, sisanya kurang aktif diperdagangkan. Hans menambahkan, kebutuhan dana menjadi salah satu tujuan perusahaan UKM melakukan IPO. Itulah sebab, semua orang tertarik dan berusaha mengakses ke pasar modal.

Akan tetapi dengan mengakses ke pasar modal, tentunya banyak syarat dan tantangan yang dihadapi. “Jadi kalau mereka dibina tentu merupakan langkah yang positif. Inipun bukan hanya untuk start up saja, tapi perusahaan lain yang tertarik ke pasar modal banyak hal yang harus dipersiapkan,” papar Hans.

Mitigasi Risiko

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan ketentuan batas minimum aset bagi UKM yang ingin melakukan IPO diturunkan menjadi 50 miliar rupiah dari sebelumnya 100 miliar rupiah. “Penurunan batasan aset ini untuk kemudahan go public.

Mudah-mudahan tidak terlalu lama mereka bisa melakukan penawaran umum sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat,” jelasnya. Untuk itu nilai penawaran umum bagi perusahaan yang memiliki aset 50 miliar rupiah juga akan dinaikkan menjadi lebih dari 40 miliar rupiah. Pada ketentuan sebelumnya, perusahaan dengan aset 100 miliar rupiah hanya bisa melakukan penawaran umum senilai 40 miliar rupiah.

“Tentu saja ini ada mitigasi risiko dan mempertimbangkan struktur permodalannya,” paparnya. Selain itu, OJK dan BEI juga tengah mengkaji pembentukan papan khusus bagi emiten UKM, karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa masuk ke dalam papan utama maupun papan pengembangan. “Aturannya nanti akan kami terbitkan pada semester II Tahun ini,” terang Nurhaida.

Terkait dengan jumlah saham yang dilepas ke publik minimum 7,5 persen dari total saham yang dikeluarkan oleh perusahaan. Namun, bagi perusahaan start-up diperkirakan akan melepas saham dalam jumlah yang lebih besar, misalnya 40-100 persen saham sehubungan dengan kebutuhan pendanaan yang terbilang besar. 

yni/AR-2

What do you think?

Written by virgo

Rasa Ini Masih Saja Kerasa Kepala Sulit Untuk Merela

KKR Aceh Ajak Masyarakat Ungkap Kebenaran Masa Lalu