AGAM, METRO – Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria Dt Tumangguang Putiah membacakan nota penjelasan Bupati Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Agam tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Agam No. 5/2013 tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar di aula kantor DPRD Agam, Jumat (22/3).
Wabup mengatakan, penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. BPD Sumbar sudah dilakukan berdasarkan Perda No 5 /2013. Pada pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa pernyataan modal Pemda pada Bank Nagari paling banyak sebesar Rp 85 miliar yang akan disetorkan secara bertahap sampai dengan tahun 2017.
“Dan terealisasi sampai dengan akhir 2017 sebesar Rp 65 miliar lebih,” ujar Trinda.
Dikatakan, ketentuan sebagaimana tersebut, maka sejak tahun 2018 tidak lagi dapat melakukan penyertaan modal pada PT. BPD Sumbar. Di sisi lain, penyertaan modal ini memberikan kontribusi cukup signifikan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima secara deviden sebesar Rp 8 miliar lebih setiap tahunnya.
“Dengan pertimbangan perlunya dasar hukum untuk melakukan penyertaan modal pada PT. BPD Sumbar, serta untuk memberikan keleluasaan dalam melakukan penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Maka perlu dilaksanakan perubahan atas Perda No.5 /2013 tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT. BPD Sumbar,” ujar Trinda.
Adapun materi perubuhan atas Perda No. 5 /2013 tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT. BPD Sumbar adalah merubah Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dan menghilangkan ayat (3) dan merubah ketentuan Pasal 4 ayat (1). (pry)