PAYAKUMBUH, METRO
Satu unit mobil pikap bermuatan 2,5 ton pupuk bersubsidi jenis SP-36 tak dilengkapi dokumen, diamankan jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh saat melintas di Jalan Bypas Simpang Empat Parik, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari Kota Payakumbuh pada Senin (2/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Diduga, pupuk subsidi itu akan diselundupkan dan dijual ke Kawasan Muaro Paito, Kabupaten Limapuluh Kota dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Petugas juga menangkap sopir mobil berinisial NPE (40) dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Usai diamankan, tersangka NPE yang mengaku sudah berulangkali membawa pupuk bersubsidi itu dibawa ke Mapolres Payakumbuh di Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam BM 9970 TG dengan muatan 50 karung pupuk.
AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP M Rosidi mengatakan, tersangka nekat melakukan perbuatannya karena terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan biaya kuliah adiknya. Selain itu, pupuk tanpa dokumen yang dibawanya merupakan milik seseorang di Pariaman dan hendak diantar ke Kabupaten Limapuluh Kota dengan upah angkut sebesar Rp800 ribu.
“Pupuk bersubsdi yang akan diselundupkan itu seberat 2,5 ton yang dibawa dari Pariaman menuju Kabupaten Limapuluh Kota. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa yang punya pupuk dan siapa yang menampung pupuk,” kata AKP M Rosidi, Selasa (3/11).
AKP M Rosidi menambahkan, kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan lanjutan, tersangka menyebutkan bahwa tindak pidana ekonomi dengan sengaja dan tanpa hak memperjual belikan atau mengangkut atau membawa pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP-36 tanpa dokumen yang sah itu telah berulang kali dilakukan.
“Terungkapnya kasus itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Tersangka tergiur dengan upah untuk pengantaran pupuk subsidi tersebut. Karena upahnya memang cukup besar untuk sekali jalan,” tuturnya. (us)