PROHABA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus suap yang diduga melibatkan penyidik KPK dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020-2021.
Dua tersangka itu terdiri atas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Maskur ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Mereka sengaja dipisah supaya tak mudah berkoordinasi atau melanjutkan persekongkolannya.
“Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ucap Firli.
Baca juga: Pegawai KPK Colong Emas 1,9 Kg Barang Bukti Korupsi
KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) sebagai tersangka.
Namun, yang bersangkutan belum ditahan.
“Tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai saat ini masih diperiksa intensif,” ungkap Firli.