Setelah menetapkan 14 tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat II Akpol Muhammad Adam, penyidik Polda Jateng segera menahan mereka.
SEMARANG – Polisi akan melanjutkan proses hukum dalam kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam. Setelah menetapkan 14 tersangka, para tersangka selanjutnya segera ditahan.
“Untuk langkah selanjutnya yakni menahan para tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), Kombes Pol Djarod P Madyputro, di Kota Semarang, Jateng, Minggu (21/5).
Selain penahanan, tambah Djarod, tim penyidik dari Polda Jateng juga akan fokus dalam melengkapi berkas penyidikan. Untuk itu, telah dijalin koordinasi dengan tim jaksa yang akan menangani kasus ini. Polisi melengkapi barang bukti dan saksi-saksi serta melakukan rekonstruksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara.
Pukul 5 Kali
Peran utama tersangka CAS merupakan yang paling siginifikan. Dengan memukul Adam di bagian ulu hati sebanyak 5 kali. Akibat pukulan tersebut, Adam tidak dapat bernapas karena ada luka di paru-paru. Sehingga, luka tersebut membuat adam meninggal.
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jateng menetapkan 14 tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Adam. Para tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang juga senior dari korban. “Ada 14 tersangka, peran mereka bermacam-macam,” katanya.
Menurut Condro Kirono, dari ke-14 orang tersebut terdapat satu pelaku utama berinisial CAS. CAS merupakan pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan. Sementara 13 tersangka lainnya memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi.
Dijelaskan, tersangka lainnya yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. “Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Para tersangka ini dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Bersama dengan para tersangka, penyidik juga mengamankan 18 barang bukti dari lokasi kejadian di gudang gedung Flat A.
Setelah pengumuman penetapan tersangka, Minggu (21/5), pada Senin penyidik akan mulai memeriksa 14 pelaku tersebut dengan didampingi penasihat hukum. Condro Kirono menuturkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan 35 saksi. Hasil penyidikan itu sudah dibahas dalam tiga kali gelar perkara.
Sebelumnya, Gubernur Akpol, Irjen Pol Anas Yusuf meminta maaf kepada keluarga korban (Adam) dan akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. “Selaku Gubernur Akpol sangat menyesalkan peristiwa itu. Kepada orang tua Mohammad Adam, Bapak Asiandri Umar dan Ibu Aori Nova, mohon maaf atas kejadian ini,” kata Anas.
Anas menegaskan akan meningkatkan pengawasan agar peristiwa tersebut tidak terulang. Salah satu yang yang menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut, yakni kegiatan kumpul korps para taruna. Kegiatan kumpul korps tersebut sesungguhnya bermanfaat untuk meningkatkan kebersamaan. Namun, terdapat tindakan yang tidak boleh dilakukan.
Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, sebaiknya tidak hanya pelaku penganiayaan saja yang ditahan, namun juga harus diusut pembina tarunanya. Ini diperlukan agar adil dan memberikan efek jera, harus ditindak juga pembinanya, apakah diberi sanksi tertulis, ditunda kenaikan pangkatnya atau apa. SM/eko/N-3