in

People Power Belum Diatur Dalam Aturan Hukum Tapi Masuk Ranah Politik

BP/DUDY OSKANDAR
Suasana Talk Show Dwi Minggu dan buka bersama Badko HMI Sumbagsel “ Menjelang keputusan KPU RI : Smart People With Smart Power, Mewujudkan Indonesia Berkeadilan, di Dipo Cape, Palembang, Senin (20/5).

Palembang, BP

Pernyataan politikus senior PAN, Amien Rais yang menyebut lebih mengandalkan people power dibandingkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019 dinilai sejumlah pihak sebagai tindak pidana penghinaan pada peradilan atau contempt of court. Hal ini lantaran pernyataan tersebut telah merendahkan kewibawaan MK sebagai lembaga peradilan.
Namun Pakar Hukum Tata Negara dari Sumatera Selatan (Sumsel) Dr Lur Bahrul Ilmi Yakup SH MH memiliki penilaian sendiri, menurutnya people power itu belum diatur dalam aturan hukum di Indonesia.
Sehingga people power itu sampai sekarang berada di ranah politik, pada ranah politik.
“Saya cukup sependapat dengan pendapat Yusril yang mengatakan bahwa people power itu adalah pengerahan kekuatan rakyat untuk menyampaikan tuntutannya , kalau sampai disitu sepertinya tidak ada masalah , people power itu dilindungi oleh pasal 28 UUD 1945 dan cara penyampaiannya juga diaturr dalam UU No 19 tahun 1998 tentang tata cara penyampaian pendapat dimuka umum,” katanya di acara Talk Show Dwi Minggu dan buka bersama Badko HMI Sumbagsel “ Menjelang keputusan KPU RI : Smart People With Smart Power, Mewujudkan Indonesia Berkeadilan, di Dipo Cape, Palembang, Senin (20/5).
Karena people power seperti itu merupakan hak konstitusional dan sah dari rakyat dan harus di fasilitasi dan diamankan oleh aparat negara.
“Tapi memang dalam perkembanganya beberapa orang menyampaikan istilah people power secara keliru, dimana kelirunya , people power itu diberi arti khusus untuk menggulingkan atau menumbangkan pemerintahan yang sah,” katanya.
Soal menggulingkan atau menumbangkan pemerintahan yang sah menurutnya ada aturannya , di pasal 104, 107 dan beberapa pasal lain yang dalam KUH pidana mengatur larang menjatuhkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional.
Oleh karena itu kalau ingn melakukan people power yang sudah pernah dilakukan tahun 1997, 1998, itu people power.
“ Yang harus kita sampaikan itu adanya ketidakadilan atau tidak melaksanakan undang-undang oleh KPU , itu tidak berurusan dengan pemerintah, ini sebenarnya pekerjaan KPU yang enggak beres sehingga semua kita menjadi terbawa-bawa repot dan bisa menjadi korban kalau memang ada hal-hal yang merugikan NKRI , jadi sebenarnya biang kerok ini KPU, jadi desak KPU untuk melaksanakan tahapan pemilu itu secara konstitusional dan ilegal, itulah poinnya,” katanya.
Dan menurutnya, kalau KPU melaksanakan tahapan pemilu secara konstitusional dan legal yang cirinya jujur dan adil , dilaksanakan secara profesional sebenarnya tidak ada masalah.
“Tapi ketika KPU mencla mencle yang setelah dilaporkan paslon 02 dan diperiksa Bawaslu , terbukti ada penyimpangan misalnya Up Loading data situng, kita semua jadi repot khan , jadi kesempatan kita mendesak KPU melaksanakan tahapan pemilu yang tersisa secara konstitusional dan legal,” katanya.
Dia menjelaskan seperti rapat penetapan perolehan suara paslon capres undang-undang pemilu sudah mengatur harus dihadiri oleh saksi paslon.
“ Kalau saksinya tidak hadir bagaimana? Cari solusi konstitusionalnya , solusi konstitusionalnya ada dua pertama di level politik adalah kompromi politik kemudian di ranah hukum apa? Perbaiki atau penuhi norma yang jelas-jelas mengatur bagaimana pentahapan pemilu itu harus dilaksanakan , jangan melenceng, kalau melenceng ini akan menjadi sumber masalah berkepanjangan dan itu berpotensi merugikan rakyat dan NKRI yang tentunya kita tidak ingin NKRI ini terusik atau sampai terkoyak,” katanya.
Sedangkan Ketua Forum Umat Islam Sumsel Drs Umar Said menilai saat ini rakyat tengah menuntut dan itu people power, kalau soal people power memang ke KPU dan tidak ke istana negara.
“Apa yang mau diruntuhkan dari Jokowi, Jokowi itu masih capres ,”katanya.
Dia melihat kaum perempuan atau emak-emak memilih langsung, punya data lalu suara perempuan di manipulasi sehingga wajar kalau menggugat.
“ Apa yang dituntut, eh KPU tolong dong ngaku , kalau salah ya ngomong salah , kalau bener tunjukkan dimana letak benernya, makanya ketika ditantang audit forensik sarana untuk input data , khan KPU enggak mau, artinya mereka mau people power , khan sederhana, eh yang mengusung isu audit forensik ditangkap,” katanya.
Dan people power itu menurutnya tujuannya untuk menuntut keadilan.
“ Bukan hanya KPU, ini biang keroknya MK, karena telah membuat keputusan pilpres dan pileg di jadikan satu , ini b isa saja kemenangan di desain tadi, bagaimana mengurus legislatif, urusan pilpres yang kalau balau ini harus diselesaikan, coba kalau sendiri-sendiri pasti juga akan melakukan tuntutan terhadap legislatif yang money politic,” katanya sembari mengatakan kalau kini sesama ulama, ormas , tokoh di adu domba.
Sedangkan Ketum Badko HMI Sumbagsel Bambang Irawan menilai people power sudah terjadi pada tanggal 17 April 2019 lalu. Dan dia mengajak kaum milenial untuk menjadi cooling system (sistem yang mendinginkan).
Dalam diskusi tersebut, Badko HMI Sumbagsel menyatakan sikapnya mendesak KPU RI menunda rapat keputusan 22 Mei.
“Pertimbangannya yang pertama surat Bawaslu RI bahwa terjadi kekeliruan dalam Situng. Meminta KPU supaya segera membentuk Pansus tentang adanya ratusan penyelenggara pemilu KPPS yang meninggal,” katanya.
Bambang Irawan menjelaskan pengangkatan tema pada acara Talk Show Dwi Mingguan ini dilatari oleh isu People Power yang saat ini santer berkembang terutama menjelang putusan KPU RI terkait Rekapitulasi Tingkat Nasional.
Sedangkan Kapolresta Palembang Kombes Didi Hayamansyah mengatakan, menjelang keputusan KPU RI di 22 Mei 2019 mendatang, memang marak berkembangnya isu mengenai gerakan People Power ataupun Gerakan Kedaulatan Rakyat. Bukan hanya itu saja, isu-isu mengenai adanya penyusupan teroris disaat gerakan aksi di tanggal 22 Mei mendatang juga bermunculan.
“Dalam hal ini pihak kepolisian tidak melarang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya di tanggal 22 Mei selagi tidak melanggar aturan-aturan yang ada. Dan pihak Kepolisian juga sudah menyiapkan langkah dan rencana terkait pengamanan, karena ini sudah menjadi tugas kami,” kata Kapolresta Palembang.
SedangkanLetkol Inf Honi Havana Dandim 0418 Palembang yang diwakili oleh Kapt Inf Syaiful mengajak agar seluruh masyarakat dapat menjaga persatuan dan keutuhan NKRI, dan tidak terpancing dengan provokasi-provokasi yang ada.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

DPRD Sumsel Tolak Hibah Lahan Untuk RSI Siti Khodijah

Dua Terduga Teroris Kembali Ditangkap