PADANG, METRO–Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api (KA) Perkotaan.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. “Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumbar Yudi.
Sementara itu, proses pembatalan tiket KA Perkotaan di wilayah Sumbar untuk saat ini dapat dilakukan di Stasiun Padang, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.