in

Perampas Motor Menghadang Dengan Golok dan Kayu

Dua pelaku perampasan sepeda motor diamankan di Mapolsek Nibung.

Muratara, BP–Untuk memaksa korban berhenti dan menyerahkan sepeda motor, Sahibul (24) dan Saswandi Apriansyah (23) melakukan penghadangan memakai golok dan kayu.

Namun, akibat tindak pidana perampasan sepeda motor yang telah dilakukan membuat kedua warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini berurusan dengan pihak yang berwajib.

Kedua pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Nibung, Jumat (9/3) dinihari, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban Anjas Gusmara (19).

Berdasarkan data diperoleh, aksi kedua pelaku dilakukan saat korban mengendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5315 QO melintas di Jalan TMMD, Desa Srijaya Makmur, pada 15 Januari lalu.

Saat itu kedua pelaku mencegat korban menggunakan golok dan kayu, namun setelah berhenti korban tak mau turun dari motor, membuat pelaku memukulkan kayu ke tangan hingga korban terjatuh.

Merasa keselamatan nya terancam membuat korban melepaskan sepeda motor miliknya untuk dibawa kabur kedua pelaku. Namun atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Nibung.

Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung Iptu Amirudin Iskandar mengatakan setelah menerima laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan.

“Kedua pelaku diamankan dari rumahnya masing-masing di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung dan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, dirinya menambahkan, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Bersama kedua pelaku saat ini juga telah diamankan barang bukti satu lembar STNK, golok dan kayu bulat panjang yang diduga digunakan untuk beraksi,” tambahnya. #wan

What do you think?

Written by Julliana Elora

Azwar Anas berbagi invoasi Banyuwangi di Medan

BERITAPAGI – Sabtu, 10 Maret 2018