Filka Khairu Pratama
Staf Perwakilan BKKBN Sumbar
Covid-19 saat ini telah meresahkan masyarakat dunia, termasuk di Indonesia. Selain kerugian materil akibat situasi lock down dan pembatasan sosial berskala besar, sudah pasti ada beberapa kebiasaan yang ikut berubah sejak pandemi Covid-19 ini melanda. Bagaimana tidak, pada bulan Ramadhan 2020 ini tentu tidak akan kita temui acara buka puasa bersama secara beramai-ramai, maupun melaksanakan ibadah masjid secara berjamaah dengan penuh antusias.
Ditambah lagi pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik sejak 1 Mei lalu setelah terbitnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Langkah yang diambil pemerintah tersebut bukan tanpa alasan. Hingga saat ini di Indonesia angka positif terjangkit Covid-19 masih mengkhawatirkan banyak pihak.
Sejak 10 Mei 2020, berdasarkan data yang dirilis Covid-19.go.id, kasus terkonfirmasi positif menjadi 14.032 dan kasus meninggal sebanyak 973 jiwa. Berdasarkan Data Pantauan Covid 19 di Sumatera Barat, sudah berjumlah 299 kasus positif, dengan kasus meninggal 17 orang dan dinyatakan sembuh 56 kasus.
Menyikapi keadaan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-331-2020 tertanggal 5 Mei 2020. Dalam ketentuan aturan diatas menginformasikan bahwa, pada Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat ditetapkan selama 14 hari dari tanggal 6 Mei sampai 19 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020.
Hal ini sudah menjadi aturan baku bagi setiap orang di Sumatera Barat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, baik physical distancing maupun social distancing, tanpa terkecuali termasuk para pegawai negeri sipil yang notabene sebagai aparatur sipil negara sekaligus wakil pemerintah di tengah lapisan masyarakat.
Hal ini bukan tanpa alasan, sebab masih banyaknya kita dengar pemberitaan mengenai ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan seperti masih ditemukannya kasus masyarakat yang tidak pakai masker saat keluar rumah, maupun masih ditemukannya kasus percobaan untuk mudik dibeberapa daerah di Indonesia.
Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh bkn.go.id Per Desember 2019, jumlah PNS sebanyak 4.189.121 seluruh Indonesia, dengan rincian tenaga pendidik sebanyak 1.476.716 atau 69.94%, tenaga teknis sebanyak 321.136 atau 15.21%, dan tenaga kesehatan sebanyak 313.494 atau 14.85%. Sedangkan menurut Sumatera Barat Dalam Angka tahun 2020 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, Jumlah PNS Pemerintah Daerah se – Provinsi Sumatera Barat sejumlah 103.489.
Menyikapi jumlah diatas, saat ini sangat diperlukan peran sekaligus figur pegawai negeri sipil sebagai pelayan masyarakat yang diharapkan mampu menjalankan amanat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :
Pertama, pelaksana kebijakan publik. Seorang pelayan masyarakat yang diberi amanat sebagai pegawai negeri sipil diharapkan mampu melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, didalam diri seorang abdi masyarakat diharuskan mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya. Ketika pemerintah melarang mudik bagi semua pihak, diharapkan para abdi masyarakat menjadi pelopor maupun agen dalam memberikan informasi guna menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menahan diri untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19.
Kedua, pelayan publik. Seorang abdi masyarakat bertugas dan berperan memberikan pelayanan prima yang professional dan berkualitas. Pelayanan publik dapat diartikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, serta pelayanan adiministratif yang yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan pelanggan.
Walaupun situasi Covid-19 sedang melanda, seorang abdi masyarakat tetap bertekad sepenuh hati memberikan upaya terbaiknya, dalam memberikan setiap kegiatan yang menghasilkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Lebih lanjut, abdi masyarakat yang mulia tentu tidak akan tega memanfaatkan situasi untuk mengaup keuntungan untuk kepentingan pribadi maupun segelintir golongan yang tidak sesuai aturan.
Terakhir, perekat dan pemersatu bangsa. Seorang pegawai negeri sipil yang notabene abdi masyarakat diharapkan mampu mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Seorang aparatur sipil negara senantiasa setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Seorang abdi masyarakat bisa mengambil peran dengan tidak menyebarkan berita yang tidak benar ditengah situasi pandemi Covid-19 yang banyak meresahkan semua pihak saat ini.
Seorang Aparatur Sipil Negara diharapkan mampu menciptakan suasana damai, dan senantiasa memperkuat solidaritas dan bergotong royong bersama pemerintah dalam memerangi Covid-19 saat ini. Semoga, di bulan suci Ramadhan dan ditengah pandemi Covid-19 tahun ini, diharapkan lahir banyak pahlawan bangsa yang tanpa pamrih dan ikhlas untuk mengabdi.
Kita yang sudah diberi amanah sebagai pegawai negeri sipil dengan latar profesi masing – masing saat ini ditunggu pengabdian terbaiknya oleh ibu pertiwi. Pengabdian yang tulus untuk menjalankan peran mulia sebagai pelaksana kebijakan publik, pelaksana pelayanan publik dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa tentu akan membuat para Aparatur Sipil Negara akan mendapat hati dan semakin dicintai oleh rakyat.
Hakekatnya, kepuasan tidak bisa diukur dengan berlimpahan materi, pangkat dan golongan. Namun, kepuasan bisa diraih oleh pengabdian terbaik, disaat orang lain sedang susah dan kita memberikan uluran tangan sambil tersenyum menawarkan bantuan ikhlas. (*)
The post Peran Mulia Pelayan Masyarakat Ketika Korona Melanda appeared first on Padek.co.