in

Peran Pemilih Pemula Dalam Menyonsong Pemilu Serentak Tahun 2024 Berintegritas

Erkonolis, Ketua Divisi Sosialisasi Pedidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupupaten Agam.

Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 198 ayat 1 menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas tahun) atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih.

Dengan demikian, mereka yang dikatakan Pemilih Pemula adalah Pemilih yang baru menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali, Rentang usia 17-35 tahun disebut juga pemilih muda serta Pensiunan TNI/Polri.

Banyak kalangan yang menyebut anak-anak muda zaman now sebagai generasi melenial. Generasi milenial lahir setelah zaman generasi X atau tepatnya kisaran tahun 1985 sampai tahun 2020-an. Jadi dapat diperkirakan bahwa saat ini generasi millennial memiliki rentang usia 17 hingga 37 tahun.

Pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2019 pemilih yang berusia 17-35 tahun mencapai 79 juta dari total DPT 192 Juta. Untuk Pemilu 2024, Jumlah pemilih milenial dan generasi Z diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 60 persen dari total suara pemilih.

Karakteristik pemilih pemula sangat dekat dengan teknologi dan intrnet, lebih toleran dan berfikiran terbuka, bersikap kritis dan analitis,berfikiran rasional dan antusiasme tinggi, serta haus perubahan. Signifikasi Suara Pemilih Pemula termasuk kategori pemilih muda yang independen, kritis dan rasional.

Jumlah yang signifikan hampir mencapai 50% dari total jumlah pemilih (data DP4 Pemilu 2019) secara Nasional sehingga bisa mempengaruhi hasil pemilu. Pemilih Pemula juga memiliki jaringan yang luas, sehingga isu-isu yang dibawa kelompok milenial mudah sampai ke tengah masyarakat.

Memiliki kekuatan sebagai kelompok penekan sehingga disebut juga agen perubahan. Pemilu adalah Sarana untuk memilih mandataris rakyat, yang akan mengelola Negara, merumuskan kebijakan publik, melindungi dan melayani rakyatnya dalam usaha mencapai cita-cita demokrasi yaitu masyarakat adil dan makmur serta sejahtera.

Pemilu juga merupakan mekanisme menuju perubahan. Oleh karena itu kontribusi nyata yang bisa diberikan untuk mewujudkan perubahan tersebut adalah dengan berpartisipasi dalam pemilu. Tujuan dari pemilu dan Pemilihan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi menggunakan hak politiknya.

Pemilu dan Pemilihan menjadi sarana terjaminnya pergantian kepemimpinan dalam pemerintahan di pusat serta di daerah dan perwakilan Politik Rakyat di Parlemen secara konstitusional, Regular 5 tahun sekali dan Damai.

Pemilu dan Pemilihan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Pemilu dan Pemilihan sebagai pendidikan politik dan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin pemerintahan dan anggota perwakilan sebagai representasi rakyat.

Keunggulan Pemilih Pemula dari Pemilih Muda dari segi intelektual, pemilih muda merupakan orang yang memiliki intelektual yang bagus, cerdas, jeli bisa menjalankan hidup secara professional, sebagai seorang pelajar, mahasiswa, anak serta harapan masyarakat.

Dari segi moral, pemilih muda sebagai seorang yang hidup bebas berekpresi, bereaksi, berdiskusi, berspekulasi dan berorasi, harus bisa menunjukan tingkah laku yang bermoral dalam setiap tindak tanduknya tampa terkontaminasi dan terpengaruh kondisi dan lingkungan.

Dari segi sosial, Pemilih Muda sebagai seorang yang membawa perubahan harus selalu bersinergi, berfikir kritis dan bertindak konkrit yang terbingkai dengan kerelaan dan keiklasan untuk menjadi pelopor, penyampaian aspirasi dan pelayanan masyarakat.

Dalam Pemilu dan Pemilihan ada ruangan partisipasi bagi Pemilih Pemula dalam yaitu; Survei dan Quick Count, sebagai wargai warga negara dapat mendaftar untuk melakukan jajak pendapat atau hitungan cepat dengan mengikuti persyaratan yang berlaku, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi terkait perilaku pemilih, proses dan hasil pemilu dan pemilihan, maupun kelembagaan pemilu dan pemilihan (penyelenggara, parpol parlemen/legislatif, dan paslon).

Sebagai relawan Demokrasi, Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Relawan demokrasi dan kader desa peduli pemilu dan pemilihan menjadi mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis Kabupaten atau Kota.

Rekrutmen relawan demokrasi dilakukan di tingkat Kabupaten atau Kota, sedangkan kader desa peduli pemilu dan pemilihan lokusnya (desa, kelurahan atau sebutan lain). Masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih yaitu WNI berusia minimal 17 tahun atau yang sudah menikah dapat berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan dengan pergi ke TPS menggunakan hak pilihnya.

Masyarakat dapat berkontribusi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dengan terlibat dalam penyusunan kebijakan atau peraturan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, keterlibatan dalam tahapan pemilu dan pemilihan, pengawasan, evaluasi pemilu dan pemilihan.

Peran yang bisa diambil pemilih pemula dalam menyongsong pemilu tahun 2024 ada beberapa peran yang bisa diambil pemilih pemula seperti mengawal proses pemilu untuk terciptanya demokrasi, dan mengawal agenda reformasi dengan berkontribusi pada penguatan demokratisasi di Indonesia, khususnya proses pemilu termasuk menolak gangguan dalam pemilu seperti berita hoaks, kampanye SARA maupun diskrimanasi pada kelompok rentan.

Aktif mengontrol pemerintahan, pemilih pemula yang cerdas akan mengamati dan mengontrol performa pemerintah agar sesuai dengan kehendak rakyat. Dan katakan tidak pada politik uang, sebagai upaya pencegahan korupsi dimasa depan, pemilih pemula dapat menjadi pelopor gerakan moral anti politik uang pada saat pemilu dan pemilihan.

Berpartisipasi dan menggunakan hak pilih, satu-satunya cara agar semua keunggulan pemilih pemula di atas bermakna berpartisipasi pada pemilu atau pemilihan. Pemilih pemula yang khususnya dari pemilih muda memiliki peran yang signifikan dalam pemilu. Oleh karena itu hak pilih yang dimiliki seyogyanya digunakan sebaik-baiknya agar memberikan dampak yang positif bagi perbaikan demokrasi Indonesia di masadepan. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Della Dartyan Ketakutan Hal Berbau Mistis

Optimalkan Peran Keluarga Sebagai 2P