Pelalawan, Riau (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyusun peraturan terkait pemanfaatan metana dari limbah industri sawit, termasuk pemerintah insentif dan disinsentif dalam pelaksanaannya, untuk mendukung iklim perdagangan karbon di tanah air.
“Harapan kami dalam waktu yang tidak terlalu lama instrumen dalam bentuk Peraturan Menteri atau sementara keputusan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup kami akan mencoba memandatorikannya terbatas pengelolaan POME (Palm Oil Mill Effluen) ini menjadi methane capture,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BLH) Hanif Faisol dalam kunjungan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu.
Menyinggung praktik baik yang dilakukan industri sawit yang dikunjunginya hari ini, yang memanfaatkan metana dari limbah sawit untuk energi, dia menyebut dampak besar dari langkah pengurangan limbah tersebut.
Peran industri sawit diperlukan karena menurut data dari Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dari industri sawit yang diproduksi dari lahan seluas 18 juta hektare di seluruh Indonesia dapat mencapai 36 juta ton karbon dioksida ekuivalen.