Palembang, BP- Penyidik Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian yang membuat jari kelingking bayi berumur delapan bulan berinisial AA terputus.,
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan status tersangka diberikan terhadap D berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
Ketika dilakukan gelar perkara, terlihat gambarannya tersangka D lebih dahulu telah diingatkan oleh ibu korban Sri Wahyuni, untuk berhati-hati saat memotong perban bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.
“Sebelumnya, DN juga telah diingatkan saat menggunting perban tersebut untuk hati-hati. Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat,” katanya, Senin (6/2).
Menurutnya tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam dugaan kelalaian yang ikut membantu perawat yang memotong jari kelingking bayi.#udi