in

Percepat Sertifikat HPL Tanah Ulayat, Menteri Hadi Minta Pemda & BPN Segerakan RDTR

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto serahkan sertifikat pengelolaan tanah ulayat nagari di Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (11/10).

PADEK.CO—Provinsi Sumatra Barat merupakan daerah yang kental akan masyarakat hukum adatnya. Berbagai aturan hidup dijalani masyarakat sesuai dengan adat, tak terkecuali urusan pertanahan.

Untuk diketahui, sebagian besar tanah di Provinsi Sumatera Barat itu sendiri adalah tanah ulayat. Istilah ini maksudnya ialah bidang-bidang tanah yang ada tidak dimiliki oleh perorangan melainkan milik masyarakat hukum adat ataupun nagari yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjajanto mengatakan setelah momen bersejarah ini maka tidak akan ada lagi terjadi pencaplokan tanah masyarakat hokum adat di Indonesia. Sertifikat pengelolaan tanah ulayat ini menjadi perlindungan hukum bagi pemilik komunalnya sampai anak cicit.

“Anti caplok, anti cekcok. Itu jika seluruh tanah ulayat nagari, tanah ulayat kaum, dan tanah ulayat suku di Minangkabau ini telah disertifikatkan secara komunal. Maka tidak juga akan ada lagi HGU yang tumpang tindih, tidak ada lagi cekcok anak cucu sekaum. Semua itu tidak akan lagi karena ada sertifikat atas nama ninik-mamaknya,” jelas Hadi Tjahjanto, Rabu (11/10/2023) di Lapangan Bolakaki Bukik Kanduang, Nagari Kamuyang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Kunjungan kerja Menteri Hadi Tjahjanto di hari keduanya di Sumbar itu, untuk menyerahkan sertifikat HPL Tanah Ulayat kepada KAN Kamuyang, dan KAN Tanjung Haro Sikabu-kabu Padangpanjang di Kabupaten Limpuluh Kota.

“Maka berbahagialah ninik-mamak, bundo kanduang, dan kemenakan di Nagari-nagari di Ranah Minang yang tanah ulayatnya telah disertifikatkan. Karena pengelolaan tanah ulayatnya selanjutnya, misalkan untuk pertanian maupun pariwisata, bisa diatur bersama-sama di nagari demi kesejahteraan,’’ ujar Menteri Hadi.

Menteri ATR/BPN itu berharap kepada Pemerintah Daerah dan Kantor BPN segera selesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika ada HPL di tanah ulayat bisa segera dikoordinasikan. Masyarakat hukum adat jangan takut-takut lagi,” tegasnya.

Sebelumnya di Nagari Sungayang Tanahdatar, Ketua KAN Sungayang Yuhelman Datuak Malano Nan Kuniang menyampaikan kepada Menteri ATR/BPN bahwa selama ini tanah ulayat belum mendapatkan kepastian hukum. Akibatnya, banyak tanah ulayat yang hilang karena dijual secara sepihak dan diserobot orang lain.

“Banyak di nagari lain di Sumatera Barat ini tanahnya hilang. Salah satunya setelah dimanfaatkan pengusaha (HGU), tanahnya kembali ke Negara, bukan ke Nagari, sehingga mereka kehilangan tanah mereka,” kata Yuhelman, Selasa (10/10/2023).

Belum adanya kebijakan terkait tanah ulayat inilah yang menjadi penyebabnya. Barulah pada saat ini, Kementerian ATR/BPN menemukan formula agar masyarakat hukum adat di Ranah Minang tanahnya bisa disertifikatkan. (hsn)

What do you think?

Written by Julliana Elora

21 Warga Miskin di Kota Padang Dapat Bantuan Bedah Rumah dari UPZ Baznas Semen Padang

Ok Taecyeon bakal jadi barista saat konser di Jakarta