in

Percepatan Kenaikan Peringkat Kemudahan Berbisnis

Peringkat kemudahan berbisnis di sebuah negara menjadi pedoman awal investor menanamkan modalnya. Presiden berharap dilakukan percepatan kenaikan peringkat Indonesia dari 91 ke angka 40.

Ketika investor berniat berinvestasi di sebuah negara, ia pertama-tama tentu akan menghitung, seberapa cepat uang yang ditanamkan berbiak dan menghasilkan keuntungan. Taruhlah, apakah pabrik bisa lekas berproduksi, hukum ditegakkan, iklim usaha nyaman, tenaga kerja tersedia, sambungan listrik gampang didapat, dan infrastruktur pendukung tersedia.

Apa yang diinginkan investor adalah wajar. Ia tidak mau duit yang ditanamkan hilang percuma. Oleh karena itu Bank Dunia setiap tahun merilis peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) untuk satu tahun ke depan. Artinya, peringkat yang dikeluarkan untuk tahun 2016 menjadi pedoman untuk tahun 2017.

Peringkat EoDB menjadi pedoman awal bagi investor untuk berinvestasi di sebuah negara. Kini ada 190 negara yang tercatat dalam peringkat kemudahan berusaha versi Bank Dunia. Semakin tinggi peringkat kemudahan bisnis sebuah negara berarti regulasi di negara tersebut dianggap pro usaha dan makin mudah bagi investor untuk memulai bisnisnya.

listrik kalbar 5

Dimana posisi Indonesia? Tahun 2017 Indonesia berada pada posisi 91, naik 15 peringkat dari posisi di tahun sebelumnya, yakni 106. “Target saya masuk 40 besar,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas membahas kemudahan berusaha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Presiden ingin agar target tersebut lekas tercapai lewat reformasi dalam kemudahan berusaha dan berinvestasi. Sebagai langkah awal, ia meminta agar dilakukan perbaikan pada sejumlah indikator kemudahan berusaha. Untuk diketahui, dalam indeks kemudahan berusaha, ada sepuluh indikator pengukuran yang menentukan posisi suatu negara.

“Langkah awal yang perlu kita lakukan adalah memperbaiki peringkat tiap-tiap indikator EoDB yang saat ini ada sepuluh. Upaya perlu difokuskan pada perbaikan indikator yang di atas 100 agar bisa turun paling tidak pada peringkat di bawah 80-an. Perbaikan di setiap indikator harus menjadi prioritas kementerian atau lembaga sehingga penanganannya lebih fokus dan upaya perbaikan di setiap indikator harus diberikan target yang konkret, target yang jelas,” tandas Presiden.

Menyadari pentingnya angka peringkat kemudahan berusaha, pemerintah sejak April 2016 telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII pada 16 April 2016. Poin-poin dalam paket kebijakan ini menyangkut 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia. Yaitu: memulai usaha (starting business), perizinan terkait pendirian bangunan (dealing with construction permit), pembayaran pajak (paying taxes), akses perkreditan (getting credit), penegakan kontrak (enforcing contract), penyambungan listrik (getting electricity), registering property, perdagangan lintas negara (trading across borders), penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency), dan perlindungan terhadap investor minoritas (protecting minority investors).

Dari 10 indikator tersebut, 6 diantaranya, angka indeksnya masih di atas 100. Yakni penegakan kontrak (166), memulai usaha (151), registering property (118), perizinan pendirian bangunan (116), perdagangan lintas negara (108), dan pembayaran pajak (104).

Sementara 4 indikator lainnya berada di bawah angka rata-rata. Yaitu mendapatkan listrik (49), akses perkreditan (62), perlindungan investor minoritas (70), dan penyelesaian perkara kepailitan (76).
Untuk meningkatkan peringkat lebih baik lagi, upaya keras harus ditujukan pada 6 indikator yang angkanya di atas 100. Sementara 4 indikator yang cukup memuaskan perlu digenjot lagi agar menjadi lebih baik.

Dan jika Indonesia bisa berada di peringkat 40, maka posisi ini berada di atas Thailand (46), Italia (50), dan mendekati Jepang (34). Kerja keras semua pihak khususnya kementerian, lembaga, pemerintah daerah menjadi kunci peningkatan peringkat. “Saya minta seluruh pejabat yang menangani perbaikan Ease of Doing Business kementerian dan lembaga memahami substansi perbaikan dan reformasi yang sedang kita lakukan. Jika sudah, siapkan langkah-langkah perbaikan, lakukan penyebaran informasi dan komunikasi yang intensif dengan seluruh pelaku usaha sehingga mereka mengetahui apa yang sudah kita reform,” tegas Presiden.

What do you think?

Written by virgo

Agar Berkembang Lebih Cepat, Presiden Jokowi: Gubernur Kepri, Walikota dan BP Batam Harus Terintegrasi

Wapres Bilang Aceh Harus Berpegang pada UUPA