in

Perdebatan Sengit Antara Pengusaha Ikan Bilis dan Nelayan di Bintan

BINTAN — Rabu (30/08/17), Menjadi hari yang begitu melelahkan bagi para nelayan di Bintan, sebab terjadi perdebatan sengit antara mereka dengan Pengusaha Pukat Bilis. Rupanya, hal tersebut dipicu oleh adanya modal besar yang menimbulkan kesenjangan terhadap nelayan kecil di Bintan.

Kabarnya, persilisihan tersebut memang telah terjadi sejak lama namun sampai kini pun belum ada titik terang terkait penyelesaiannya. Semasih perselisihan tersebut terjadi, kedua belah pihak pun masih saling melemparkan pandangan negatif terhadap kedua belah pihak.

Terus memendam emosi, pada sabtu (26/08/17) menjadi titik puncak kekesalan dan rasa emosi yang dirasakan kedua belah pihak. dengan nekad, nelayan dari desa Numbing pun berbondong-bondong datang menemui nelayan ikan bilis.

Menghindari keributan yang berlarut-larut, Pihak Kecamatan Bintan Pesisir pun memutuskan untuk mengadakan rapat khusus di ibukota kecamatan.

“Dalam pertemuan tadi, total sudah sebanyak 13 kali, kami mengadakan rapat khusus,” Ungkap Guntur, salah seorang nelayan dari Desa Numbing.

Rapat khusus ini digelar sejak pukul 09.00 pagi hingga berakhir pada pukul 14.00 siang dan dalam diskusi tersebut, hasil yang didapatkan adalah sebuah kesepakatan yang kemudian diresmikan melalui tanda tangan dari perwakilan kedua belah pihak dengan syarat akan mematuhi apa yang disematkan dalam penyataan tersebut.

Seperti salah satunya yang menegaskan bahwa pengusaha ikan bilis wajib membayar iuran sebesar 2 Juta Rupiah per kapal setiap kapal pukat bilis tersebut berlayar melewati ke desa.

Adapun cakupan desa yang menjadi jarak tempuh kapal nelayan pukat bilis antara lain, desa Numbing, Desa Mapur, Desa Kelong serta Desa Air Glubi. Dan dalam hal ini, sekitar 20 Juta rupiah telah diterkumpul sebagai uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pukat bilis.

“40 juta rupiah tersebut asalnya dari 20 kapal pukat bilis yang melewati desa,” Ungkap Zulkhairi selaku camat Bintan Pesisir.

Dan iuran tersebut akan disimpan dalam Koperasi Nelayan, dan dijadikan sebagai uang kas.

Sebenarnya, iuran tersebut merupakan hasil negosiasi yang tadinya setiap kapal harus membayar sebesar 3 juta rupiah. Tapi setelah terjadi perdebatan yang cukup sengit, akhirnya turun menjadi 2 juta rupiah per kapal.

“Serta kami pun akan menerima siapapun yang hendak membawa pengajuan proposal. Tenang saja, akan kami bantu,” Tutur Toama, salah seorang pengusaha ikan bilis dari Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.

Di sepanjang proses perundingan antar kedua belah pihak, Polsek Bintan Timur, Toama acap kali gencar mengurusi kelompok nelayan pukat bilis lainnya guna memperoleh hasil kesepakatan terhadap poin poin yang telah diatur dan disepakati bersama. “Ya kan ini semua agar kita bisa sama-sama nyaman dan aman dalam menjalankan tugas,” Tuturnya.

Perdebatan kedua belah pihak memang bisa dibilang cukup sengit. Sehingga mereka pun terpaksa membawa camat serta Kapolsek Bintan Timur guna memberikan jalan untuk kedua belah pihak. “5 menit kami berdiskusi dengan mereka,”ujarnya.

Dan akhirnya rapat khusus tersebut pun menghasilkan sebuah hasil yang positif dan diakhiri dengan acara makan siang bersama.

What do you think?

Written by virgo

Terkait Hp Ilegal, Bea Cukai Duga Hal Tersebut Didalangi Pengusaha Batam

Bulan Juli 2017, Capaian Wisman Naik Sampai 15,2 Persen