Dalam rangka mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020—2024 yang menetapkan target pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,7—6,0 persen per tahun, salah satu strategi yang dijalankan pemerintah Indonesia adalah meningkatkan kinerja perdagangan internasional melalui peningkatan kinerja ekspor barang dan jasa dengan perluasan ke pasar Afrika, Amerika Latin, dan Eropa Timur. Sejalan dengan target ini, salah satu pilar kebijakan luar negeri Indonesia adalah memperkuat diplomasi ekonomi. Diplomasi tersebut diupayakan melalui percepatan penyelesaian perundingan-perundingan perjanjian perdagangan bilateral dengan berbagai negara maupun upgrading Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) dan Persetujuan Preferensi Perdagangan (Preferential Trade Agreement/PTA).
CEPA merupakan perjanjian kerja sama ekonomi yang komprehensif yang tidak hanya mengatur pengurangan tarif, melainkan juga menyangkut akses pasar, pengembangan kapasitas dan fasilitasi perdagangan, serta investasi. Pokok pengaturan umum dalam CEPA meliputi perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi. Adapun tujuan masing-masing pengaturan adalah untuk menghapuskan tarif dan menangani hambatan nontarif, menjaga akses pasar dan memastikan kondisi yang kondusif bagi penyedia produk jasa, serta melindungi dan mendorong investasi.
Sementara itu, PTA adalah perjanjian kerja sama perdagangan antarnegara yang menyepakati pengurangan tarif untuk produk tertentu yang berasal dari negara-negara yang menandatangani perjanjian, sehingga tarif yang diberlakukan untuk produk tersebut lebih rendah dari tarif yang diberlakukan bagi negara-negara lain di luar PTA.
Saat ini Indonesia telah memiliki 9 (sembilan) perjanjian perdagangan bilateral yang telah ditandatangani dengan negara mitra. Delapan di antaranya sudah diratifikasi dan telah berlaku efektif (entry into force), sementara satu perjanjian perdagangan bilateral masih dalam proses ratifikasi.
Berikut penjelasan dari 9 (sembilan) perjanjian perdagangan bilateral dengan negara mitra yang telah ditandatangani:
No. | Nama Perjanjian | Manfaat | Keberlakuan |
1. | Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) | Manfaat IJ-EPA bagi Indonesia: perluasan akses pasar ekspor Indonesia ke Jepang, khususnya produk pertanian, perikanan, industri dan kehutanan, sekaligus mendorong penyerapan tenaga kerja profesional Indonesia, peningkatan investasi, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas. |
|
2. | Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) | Manfaat IP-PTA bagi Indonesia: meningkatkan perdagangan kedua negara dan kontributor surplus perdagangan bagi Indonesia dengan rata-rata 1,84 miliar Dolar AS per tahun, terutama dari komoditas ekspor minyak kelapa sawit. |
|
3. | Indonesia – Palestine MoU on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories | Manfaat MoU bagi Indonesia: konsumen dan industri dalam negeri mempunyai alternatif pilihan sumber asal kurma dan minyak zaitun dengan harga yang lebih kompetitif. |
|
4. | Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) | Manfaat IC-CEPA bagi Indonesia: sebanyak 89,6 persen dari total pos tarif Chile dihapuskan sehingga dapat meningkatkan ekspor Indonesia. Selain itu, Chile dapat menjadi hub bagi produk ekspor Indonesia ke kawasan Amerika Selatan. |
|
5. | Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) | Manfaat IA-CEPA bagi Indonesia: memperluas akses pasar dan peningkatan daya saing bagi produk pertanian, perikanan, industri, kehutanan, jasa dan tenaga kerja Indonesia, peningkatan investasi dua arah antara Indonesia dan Australia, serta peningkatan kerja sama yang lebih luas. |
|
6. | Indonesia – European Free Trade Area Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) | Manfaat IE-CEPA bagi Indonesia: terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk. Beberapa produk Indonesia yang mendapat tarif nol persen di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur (tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban). |
|
7. | Indonesia Mozambique Preferential Trade Agreement (IM-PTA) | Manfaat bagi IM-PTA Indonesia: Mozambik memberikan penurunan tarif pada produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki, dan produk kain. Diharapkan dengan adanya IM-PTA akan mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar nontradisional khususnya Afrika. Mozambik juga diharapkan dapat menjadi hub bagi produk ekspor Indonesia ke kawasan Afrika Sub-Sahara. |
|
8. | Indonesia – Republic of Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) | Manfaat IK-CEPA bagi Indonesia: eliminasi tarif yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor ke Republik Korea sebesar 19,8 persen, serta penanaman modal dari Republik Korea di Indonesia diperkirakan akan meningkat menjadi 3,63 miliar Dolar AS pada tahun kelima implementasi IK-CEPA. |
|
9. | Indonesia – United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) | IUAE-CEPA merupakan CEPA pertama antara Indonesia dengan negara di kawasan Timur Tengah. IUAE–CEPA akan memberikan nilai strategis bagi Indonesia untuk meningkatkan akses produk ekspor Indonesia, tidak hanya ke PEA, melainkan juga ke pasar emerging lainnya di kawasan Afrika dan Timur Tengah. |
|
Beberapa perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra lainnya saat ini masih dalam tahap perundingan, antara lain 3 (tiga) perjanjian perdagangan bilateral yang sedang dalam proses penyelesaian, yaitu (i) Indonesia – European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), (ii) Indonesia – Bangladesh Preferential Trade Agreement (IB-PTA), dan (iii) Indonesia – Iran Preferential Trade Agreement (II-PTA).
Selain itu, untuk perjanjian dengan negara mitra yang sudah memiliki CEPA atau PTA, Indonesia dengan negara mitra melakukan penyusunan protokol tambahan maupun perubahan dari perjanjian perdagangan bilateral yang sudah ada, antara lain (i) Protokol Perubahan IP-PTA yang sudah diratifikasi melalui Perpres Nomor 114 Tahun 2018 dan telah berlaku efektif sejak 1 Maret 2019, (ii) Protokol IC-CEPA di Bidang Perdagangan Jasa yang saat ini masih dalam proses ratifikasi, dan (iii) Protokol Perubahan IJ-EPA yang masih dalam proses perundingan.
Terkait perjanjian perdagangan bilateral yang sudah dimiliki oleh Indonesia, kiranya perlu dilakukan evaluasi terkait pemanfaatan CEPA dan PTA yang sudah ada. Evaluasi tersebut ditujukan agar terwujud optimalisasi pemanfaatan CEPA dan PTA dalam mendorong kinerja ekspor dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, ditujukan pula untuk mendorong pemanfaatan CEPA dan PTA oleh pelaku usaha nasional.
Mengingat Indonesia berencana melakukan perluasan ke pasar nontradisional Afrika dan Amerika Latin, penyelesaian negosiasi perjanjian perdagangan bilateral dengan negara-negara Afrika dan Amerika Latin menjadi penting. Hal tersebut karena saat ini hanya terdapat satu perjanjian perdagangan bilateral dengan negara Afrika (Indonesia – Mozambique PTA) dan satu perjanjian perdagangan bilateral dengan negara Amerika Latin (Indonesia – Chile CEPA).
(Tim Bidang Hubungan Bilateral, Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet)