JAKARTA – Pada era digital ini, perubahan gaya hidup, terutama tingginya penggunaan internet sangat mempengaruhi perubahan pola perdagangan Obat dan Makanan. Hal ini ditunjukkan dengan makin gencarnya pelaku usaha dalam melakukan promosi produk terutama di media online.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa peredaran produk Obat dan Makanan secara online/daring merupakan tantangan pengawasan yang dihadapi Badan POM.
“Penjualan Obat dan Makanan secara daring memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk ilegal,” ujarnya.
Menjawab tantangan tersebut, Badan POM menggandeng Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan beberapa marketplace (Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter dan Halodoc) untuk bekerja sama melakukan pengawasan, pengiriman, dan iklan penjualan produk Obat dan Makanan yang beredar secara daring melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama, Kamis (17/09).
Meningkatkan Daya Saing Bangsa
Kerja sama ini bertujuan untuk peningkatan daya saing bangsa melalui pembinaan bagi merchant, pelapak, atau mitra marketplace terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi persyaratan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk mendorong UMKM berjualan secara daring.
“Diharapkan melalui kegiatan pembinaan UMKM ini dapat menghasilkan produk unggulan yang mampu berkompetisi baik di pasar domestik maupun internasional,” tambah Kepala Badan POM.
“Marketplace sebagai sarana bisnis sekaligus sarana informasi juga bertanggung jawab dan bersama Badan POM terlibat mengawasi peredaran Obat dan Makanan secara daring,” ungkap Penny K. Lukito.
“Saya percaya kita dapat berkomitmen dan bergerak bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk dan informasi yang benar dan tepat. Masyarakat dan konsumen yang cerdas menjadi benteng kekuatan melawan berbagai bentuk peredaran dan kejahatan obat dan makanan ilegal,” lanjutnya.
Dalam memperkuat pengawasan, Badan POM juga telah menyusun rancangan Peraturan Badan POM yang mengatur peredaran Obat dan Makanan secara daring. Peraturan ini mencakup aspek pencegahan dan penindakan dengan mekanisme business to consumer, yaitu pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring dari pelaku usaha sampai produk tersebut diterima oleh konsumen, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada mereka yang menggunakan produk yang dijual di toko online.
Adanya peraturan atas peredaran Obat dan Makanan secara daring ini mewajibkan pemilik situs jual beli secara daring menyeleksi produk yang akan dijual dalam kanal mereka.
Dalam rancangan aturan Badan POM tentang Peredaran Obat dan Makanan secara daring disebutkan bahwa jenis produk yang diatur peredarannya antara lain obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Khusus untuk obat, peredaran secara daring hanya dapat dilaksanakan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan apotek.
Badan POM mengapresiasi kerja sama dengan idEA dan marketplace yang selama ini telah berjalan dengan baik, dengan harapan marketplace responsif dan kooperatif dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan Badan POM.
“Adanya kerja sama ini diharapkan dapat semakin meningkatkan koordinasi, baik dalam upaya pemberantasan maupun pencegahan peredaran produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan,” tutup Kepala Badan POM.