PDG.PANJANG, METRO–Berjuang demi mempertahankan hak atas kepemilikikan sertifikat tanah SHM Nomor 00085 tahun 2020 berdasarkan surat ukur nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 seluas 5.870 m2 yang terletak di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar, Isna dan Aida Amir tempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Padang (PT).
Setelah menanti cukup lama, akhirnya perjuangan Isna dan dan Aida Amir warga Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar, untuk mempertahankan hak-haknya, berbuah manis. Pengadilan Tinggi Padang mengabulkan permohonan banding yang diajukan keduanya.
Majelis Hakim PT yang memutuskan Isna dan dan Aida Amir adalah orang yang berhak atas atas kepemilikan tanah seluas 5.870 m2 sesuai SHM tersebut. Padahal sebelumnya, Isna dan Aida Amir merupakan tergugat saat kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Padangpanjang.
Isna menjual tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik kepada Aida Amir yang juga warga Sumpur. Namun warga Malalo, Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida, menggugat Isna dan Aida Amir di Pengadilan Negeri Padangpanjang karena mengklaim tanah yang dijual Isna adalah harta pusaka tinggi kaumnya.
Kepada wartawan, Isna dan Aida Amir yang didampingi kuasa hukumnya menyebutkan, Pengadilan Negeri Padangpanjang telah memutus perkaranya pada tingkat pertama pada 13 Juli lalu yang menyatakan gugatan warga Malalo tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
“Kami tidak puas dengan putusan tersebut sehingga kami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, karena kami ingin keadilan dan adanya kepastian hukum atas hak-hak kami baik sebagai penjual maupun pembeli yang telah kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pengadilan Tinggi Padang dalam putusannya Nomor 163/PDT.G/2021/PT.PDG tanggal 14 Oktober 2021 menyatakan, menerima permohonan banding dari para pembanding atau semula sebagai tergugat 1 (Isna) dan tergugat 2 (Aida Amir) serta turut terbanding semula turut tergugat (BPN). Selanjutnya Pengadilan Tinggi Padang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padangpanjang Nomor 7/Pdt.G/2020/PN.Pdp tanggal 13 Juli 2021.
Majelis hakim tinggi yang menangani perkara ini, hakim ketua Mirdin Alamsyah, SH, MH dan hakim anggota Inrawaldi, SH, MH dan Charles Simamora, SH, MH menyatakan, perolehan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00085 tahun 2020, Surat Ukur Nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 seluas 5.870 m2 yang terletak di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar yang diperoleh Aida Amir dari Isna melalui perbuatan hukum jual beli adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Aida Amir adalah orang yang berhak atas tanah SHM Nomor 00085 tahun 2020 seluas 5.870 m2 tersebut.
“Selanjutnya menghukum Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida untuk membongkar atau merobohkan bangunan yang telah didirikannya, baik secara sukarela atau dengan bantuan alat berat dan pengamanan aparat keamanan nantinya apabila tidak melaksanakan putusan yang telah ditetapkan,”ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida juga dihukum untuk menyerahkan tanah SHM Nomor 00085 seluas 5.870 m2 yang diperkarakannya kepada Aida Amir dalam keadaan kosong dan bebas dari haknya dan hak orang lain yang diperoleh dari padanya.
Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida juga diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan untuk merobohkan/membongkar bangunan yang didirikan atas tanah tersebut, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi mengatakan, Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam (terbanding 1) dan Farida (terbanding 2) tidak dapat membuktikan dalil pokok gugatannya bahwa objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaumnya, sehingga tidak perlu mempertimbangkan petitum (tuntutan) mereka. Keduanya juga telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum karena tanah yang diperkarakan merupakan milik Aida Amir (pembanding 2).
Sebelumnya dalam gugatannya, Zaibul Datuak Kabasaran Nan Itam dan Farida mengatakan jika tanah yang dijual Isna pada Aida Amir adalah harta pusaka tinggi kaumnya yang terletak di Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo, Batipuh Selatan.
Sedangkan tergugat yang merupakan warga Nagari Sumpur sebagai penjual dan pembeli serta notaris dan BPN Tanah Datar meyakinkan, jika tanah yang dijual Isna pada Aida Amir berada di Jorong Suduik, Nagari Sumpur, Batipuh Selatan yang dibuktikan dengan bukti SHM atas nama Isna dan pembayaran PBB, SK Bupati No 1 tahun 1955 yang menegaskan batas tiga nagari merujuk pada peta “Kaart Van de Nagaries Boenga Tandjoeng, Soempoer en Padang Lawas” yang merupakan peta administrasi tiga nagari, yaitu Nagari Bungo Tanjung, Sumpur dan Padang Laweh Malalo, serta dokumen lainnya. (rmd)