in

Pernyataan Pers Presiden RI mengenai Pencabutan Lampiran Peraturan Presiden 10/2021 terkait Pembukaan Investasi Baru dalam Industri Minuman Keras, 2 Maret 2021, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semuanya.

Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sepuluh Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Kembali Tiba di Indonesia

Lagu baru Armada angkat tema soal “ghosting”