Palembang, BP
Buntut Palembang tidak termasuk dalam daerah yang menerapkan New Normal yang disetujui Presiden, akhirnya dengan mendengarkan berbagai pihak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang yang tadinya harus berakhir pada 2 Juni , akhirnya diperpanjang selama 14 hari ke depan.
“PSBB kita lanjut, tetapi ada beberapa halnya yang harus kita perbaiki dalam Perwali terkait bagaimana upaya memaksimalkan lagi terkait penyebaran Covid-19. Kalau selama ini hanya sosialiasi dan edukasi terhadap masyarakat, lebih ada penekanan nanti di tempat tempat tertentu, utamanya di 13 poin yang suddh kita laksanakan. Kita maksimal melibatkan unsur keamanan TNI-POLRI jemput bola di tengah-tengah masyarakat,” kata Harnojoyo di Rumah Dinasnya, Selasa (2/6).
Kondisi selama PSBB gelombang pertama di klaim Harnojoyo menunjukkan hasil 33 persen masyarakat di Palembang tetap berada di rumah. Serta kesadaran masyarakat yang meningkat ditandai dengan 99,7 persen masyarakat Palembang memakai masker.
“Artinya PSBB Palembang bisa dianggap berhasil, dengan dibuktikan masyarakat tidak berpergian,” klaim Harnojoyo.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut Perwali PSBB akan ada sedikit revisi yang akan diajukan ke Gubernur Sumsel dan persetujuan Kemenkes terlebih dahulu.
“Perwali yang lama masih berlaku selagi kami mengajukan revisi Perwali PSBB gelombang kedua. Segera kami ajukan ke Gubernur dan Kemenkes,” katanya.
Sementara itu , Sekretaris Daerah kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan, jam operasional tempat usaha kemungkinan akan ditambah apakah tetap 5 jam atau 7 jam operasional (kecuali di luar 11 sektor) yang penting adalah subtansi aparat di lapangan pengetatan menjemput bola mendatangi toko dan mall. Hal ini nengingat besarnya dampak ekonomi yang dirasakan.
“Mekanisme pertama revisi untuk perwali dan akan dikoordinasikan dengan tingkat Provinsi, teknisnya kita lihat yang penting penyampaian ke Gubernur dan Menkes dengan lampiran terpisah. Sifatnya bukan pengajuan tapi penyampaian ulang informasi hasil revisi dari kita dikirim termasuk jam operasional toko,” katanya.
Menurutnya, Pemkot Palembang ingin lebih dinamis jangan sampai ada pembatasan jam, karena belum tentu mall buka seragam jadi jam operasional menjadi hak dari pemilik toko dan mall akan tetapi mesti konsisten menggeliatkan protokol kesehatan.
Dewa menambahkan shalat berjamaah di Masjid Agung kembali dibuka. Hal ini akan ditandai dengan Forkopimda kota Palembang yang akan melaksanakan Sholat berjamaah di Masjid Agung.
“Mekanisme dan prosedur bagi masjid yang ada di Kelurahan boleh buka asal ada surat dari gugus tugas mulai melalui Lurah Kecamatan dan kota jika Kelurahan tersebut termasuk zona hijau. Masjid agung sebagai simbol, forkompimda besok solat bersama di masjid agung tetap ada jarak tempat ibadah di buka. Pengurus harus sediakan, cuci tangan, pengecek suhu tubuh dan jaga jarak,” katanya.#osk