MEDAN ( Berita ) : Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Joko Susanto, menilai peneribitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan langkah komunikasi politik otoriter.
“Alangkah bijaknya jikap emerintah menempuh langkah-langkah pendekatan. Apa yang jadi masalahnya kan hanya masalah pemahaman saja,” kata Joko Susanto, ketika dihubungi Wartawan, Jumat (14/7), menanggapi opsi instan diambil pemerintah, menerbitkan Perppu untuk membubarkan Ormas.
Menurutnya, pemerintah harusnya tidak mencari gampangnya saja, tanpa memikirkan akibat yang bisa ditimbulkannya. “Bukan bigini caranya menyelesaikan persoalan. Masih banyak cara bermartabat untuk menyelesaikan persoalan. Janganlah cari jalan pintas, tanpa memikirkan eksesnya ke depan,” kata Joko Susanto.
Menurutnya, gaya pemerintahan seperti ini, bukan menyelesaikan persoalan, melainkan akan memperburuk citra pemerintah dari aspek politik. Sebab, pemerintah akan dinilai terlalu memaksakan kehendaknya sendiri, tanpa mempertimbangkan proses hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun2013 tentang Ormas.“Pemerintah seperti memaksakan kehendak untuk menggunakan caranya sendiri,” tegasnya.
Joko Susanto, juga mempertanyakan mengapa pemerintah begitu gesit, ketika persoalanya berkaitan dengan Ormas Islam. Sedangkan alasan mendesak untuk merevisi UU No. 17 tahun 2014 juga tidak ada, sehingga pemerintah perlu menerbitkan Perppu.
Kata Joko, agar wibawa pemerintah tetap baik di mata rakyat, sebaiknya pemerintah menghargai hak setiap warga negara untuk berserikat. Jika dinilai menyimpang, sebaiknya diselesaikan dulu lewat pendekatan, diskusi, dan kekeluargaan.
Perppu harus menjadi langkah terakhir. Dia mengingatkan, pemerintah jangan terlalu mudah menyatakan, jika ada Ormas yang keberatan, silahkan tempuh jalur hukum.
Menurut Joko,hal tersebut bukan menyelesaikan persoalan. Sebalinya bisa-bisa menimbulkan kegaduhan baru. Diakui, memang yang disampaikan Menkopolhukam Wiranto, bahwa penerbitan Perppu merupakan hak Presiden, tidak salah.
“Tapi yang menjadi persoalan, hal-hal mendesaknya dimana ?, Malahan publik menilai,p enerbitan Perppu ini terkesan hanya dijadikan opsi kekuasaan untuk mempercepat upaya pembubaran Ormas,’’ sebut Joko.
Menurutnya, pemerintah harusnya tidak boleh gegabah merespon sesuatu yang muncul di masyarakat. Artinya, kalaupun diperlukan merevisi sebuah Undang-undang, harus dilakukan dengan hati-hati. ‘
’Tak perlu tergesa-gesa, sehingga penanganannya seakan-akan ada Ormas yang tengah menggulingkan negara ini, sehingga penangananya harus dengan menerbitkan Perppu,’’ sebut Joko Susanto. (WSP/m49/C)