Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Pembekalan Uji Kemahiran Berbahasa Inggris Tahun 2021.
Pelaksanaan diklat ini merupakan bagian dari upaya Setkab selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) untuk meningkatkan kompetensi para Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP).
“Sekretariat Kabinet selaku instansi pembina JFP mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kompetensi penerjemah, baik kompetensi penguasaan bahasa Indonesia, bahasa Inggris, bahasa asing selain Inggris, dan bahasa daerah sesuai penguasaan bahasa masing-masing penerjemah,” ujar Deputi Bidang Administrasi (Demin) Setkab, Farid Utomo dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala Pusbinter Sri Wahyu Utami, saat membuka Diklat, Rabu (13/10/2021) secara daring.
Diklat yang baru pertama kali diadakan Setkab ini akan berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 13 hingga 15 Oktober dan diikuti oleh 190 PFP dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
Farid menambahkan, pada tahun 2021 untuk pertama kalinya pula Setkab menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan penguasaan bahasa masing-masing penerjemah, seperti bahasa Inggris, Prancis, Mandarin, Jepang, dan Arab.
“Di tahun-tahun mendatang, kami akan melanjutkan penyelenggaraan pelatihan dalam rangka penguatan kemampuan bahasa Inggris, bahasa asing, dan bahasa daerah,” terangnya.
Pada sambutannya, Demin juga menyampaikan bahwa era globalisasi mengakibatkan meningkatnya interdependensi antarnegara di seluruh dunia, sehingga penerjemah dituntut mempunyai kemampuan menguasai berbagai bahasa.
“Tak hanya bahasa Inggris, tapi juga bahasa asing lainnya dalam rangka menjalin kerja sama dengan berbagai negara, terutama saat ini seluruh negara di dunia sedang mengalami masalah kesehatan global dan juga dibayangi krisis ekonomi,” imbuhnya.
Farid menilai, seiring dengan semakin berkembang dan canggihnya sistem komunikasi kini dunia semakin kecil. Dalam proses pertukaran informasi yang cepat inilah penerjemah yang kompeten menjadi hal yang sangat dibutuhkan demi meningkatkan kontak-kontak antarbudaya.
“Penerjemah yang menguasai lebih dari satu bahasa akan mempunyai rasa percaya diri yang tinggi, sehingga dapat berperan sebagai fasilitator yang memungkinkan dua negara yang tidak sebahasa dapat berkomunikasi dengan baik, sehingga dapat menjalin kerja sama di berbagai bidang yang saling menguntungkan kedua negara,” paparnya.
Penyelenggaraan Diklat Teknis Pembekalan Uji Kemahiran Bahasa Inggris ini juga bertujuan untuk menyiapkan para penerjemah untuk menghadapi English Proficiency Test (EPT) yang akan diselenggarakan pada tanggal 21, 22, dan 25 Oktober 2021.
“Kami berharap Diklat Teknis Pembekalan Uji Kemahiran Bahasa Inggris Tahun 2021 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga semua penerjemah akan mendapatkan hasil yang baik pada kegiatan English Proficiency Test yang akan kami selenggarakan minggu depan,” pungkas Farid. (FID/AIT/UN)