
Palembang (ANTARA) – PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas), termasuk jaringan pipa dan fasilitas migas, guna menjamin keamanan operasional serta mendukung terwujudnya kemandirian energi nasional.
Manager Adera Field, Adam Syukron Nasution, menegaskan bahwa seluruh fasilitas di wilayah kerja PEP Zona 4 merupakan aset negara yang dilindungi hukum berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 310.K/BN.05/MEM.S/2024.
“Masyarakat adalah mitra strategis kami. Kolaborasi warga dalam mengawasi Obvitnas sangat penting, bukan hanya untuk kelancaran produksi energi, tetapi yang utama adalah untuk menjamin keselamatan warga dan lingkungan dari risiko kecelakaan yang dipicu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Adam, Senin (29/12/2025).
Adam menjelaskan bahwa tindakan perusakan seperti vandalisme atau pencurian minyak (illegal tapping) merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan nyawa dan lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Pasal 521–526, perusakan prasarana pelayanan publik diancam pidana hingga 6 tahun penjara, bahkan dapat mencapai 8 tahun jika membahayakan keselamatan umum.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mengatur sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku tindak pidana migas.

Terkait kerugian, Adam mengingatkan bahwa sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.
“Kami perlu meluruskan pemahaman bahwa tindakan perusakan pipa dengan tujuan tertentu tidak akan membuahkan kompensasi. Sebaliknya, tindakan tersebut merugikan negara dan membahayakan lingkungan sekitar. Pertamina berkomitmen menjalankan prosedur operasional yang aman dan tidak mentoleransi tindakan yang mengancam keselamatan Obvitnas,” tegas Adam.
PEP Zona 4 terus memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memitigasi risiko vandalisme dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PEP Zona 4 menjaga integritas fasilitas migas melalui patroli rutin, pengecekan berkala terhadap ketebalan pipa, serta penerapan sistem monitoring 24 jam.
Adam juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan lapangan. Pertamina selalu memprioritaskan keselamatan warga melalui sistem respons cepat.
“Kami memiliki tim aksi cepat tanggap yang siap terjun ke lapangan segera setelah menerima laporan. Setiap ada anomali atau laporan dari warga, Tim Site Emergency Response akan langsung melakukan penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas,” tutup Adam.(***)