in

Pertamina Patra Niaga Bertindak Tegas! 15 SPBU di Sumbagut Kena Sanksi

Petugas Pertamina sedang melakukan pengecekan di SPBU (Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga)

PADEK.CO-PT Pertamina Patra Niaga tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan BBM.

Sanksi yang diberikan kepada SPBU beragam sesuai tingkat pelanggarannya, yakni sanksi administrasi, penghentian pasokan sementara untuk BBM subsidi ke SPBU tersebut, hingga yang paling fatal yaitu pemutusan hubungan usaha atau kita kenal dengan PHU.

Peraturan yang mengatur BBM Subsidi telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu diatur Surat Keputusan Kepala BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) N0. 4/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut, PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria mengungkapkan, hingga Mei 2023 sebanyak 15 SPBU di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut (Sumatera Bagian Utara yang terdiri dari 5 provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau), telah dikenakan sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran.

“Hingga Mei 2023 sebanyak 15 SPBU telah kami sanksi yang paling berat adalah sanksi pemberhentian pasokan sementara khusus BBM Subsidi ke SPBU tersebut,“ terang Susanto.

Menurutnya, Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan juga terus dilakukan.

Saat ini telah diterapkan pula penerapan QR Code Subsidi Tepat sebagai upaya dari Pertamina dalam menjaga distribusi BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang sesuai peruntukannya.

Sehubungan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.

“Pertamina mendukung sepenuhnya upaya serta langkah APH dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi. Kami siap berkolaborasi agar BBM Subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” katanya.

Sesuai aturan, lanjut Susanto, penyelewengan atau penyalahgunaan BBM Subsidi memiliki unsur pidana dan terdapat sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku.

Saat ini pembelian BBM Subsidi Bio Solar di semua wilayah Sumatera Bagian Utara yang terdiri dari 5 provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau sudah semuanya menggunakan skema QR Code di SPBU sehingga kecurangan akan lebih cepat terdeteksi.

“Oleh karenanya gunakan QR Code pembelian BBM JBT Biosolar dengan bijak, satu QR Code untuk satu plat nopol. Apabila konsumen menyalahgunakan QR Code dengan berniat menimbun dan menjual kembali BBM Subsidi, maka itu merupakan tindakan pidana yang dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Mari kita jaga BBM Subsidi bagi yang berhak,” tukasnya.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina Call Center di nomor 135.(rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Delapan Duta Besar Negara Sahabat

Satpol PP Selamatkan Bayi dari Perempatan Lampu Merah, Lalu Dibawa ke Dinas Sosial