Jakarta (ANTARA) – Pertemuan pemengaruh Marissya Icha terkait donasi rumah Gala Sky, putra mendiang pesohor Vanessa Angel, dan Kementerian Sosial hanya bersifat klarifikasi, serta edukasi dan sosialisasi tentang aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
“Jadi sifatnya klarifikasi, edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos,” kata kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa.
Baca juga: Fujianti Utami siap syuting film pertama “Bukan Cinderella”
Dia mengatakan, pembicaraan yang diadakan secara virtual bersama klien dan pihak dari Kementerian Sosial sama sekali tidak mengarah ke unsur pidana karena kliennya diundang untuk klarifikasi. Pihaknya memaparkan bukti-bukti terkait dalam pertemuan tersebut, juga menjelaskan soal tujuan pengumpulan dana, cara, lama pengumpulan, target hingga atas nama siapa rumah itu dibeli.
Menurut kuasa hukum, disimpulkan bahwa tidak ada masalah dan apa yang menimpa kliennya bukan soal lalai, tetapi tidak mengetahui aturan yang berlaku.
“Ditegaskan di situ setelah klarifikasi, sudah disimpulkan bahwa tidak ada keberlanjutan terhadap permasalahan ini. Masalah ini sudah clear,” kata kuasa hukum.
Donasi untuk Gala terkumpul senilai Rp2,8 miliar, termasuk diantaranya adalah donasi dari pengusaha Surabaya, Tom Liwafa, senilai Rp400 juta. Donasi sebesar Rp400 juta itu, kata Marissya, disisihkan untuk keperluan lain di luar rumah, tapi tetap berada di rekening yayasan untuk kepentingan Gala.
Baca juga: Polemik donasi rumah Gala Sky, Kemensos jelaskan aturan galang dana
Mengenai rumah yang telah dibeli untuk Gala, Marissya menyatakan yang tersisa dalam prosesnya adalah menandatangani akta jual beli karena pemilik rumahnya masih berada di Singapura, namun akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Marissya berharap apa yang terjadi bisa jadi sosialisasi dalam urusan penggalangan dana atau Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang sudah diatur di Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.
Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.
Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Sosial juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib.
Pemberian izin Pengumpulan Uang dan Barang adalah tugas pokok dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. Izin bisa diminta lewat mengisi formulir di Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial atau datang langsung ke loket khusus di Kementerian Sosial.
Baca juga: Diskusi Kemensos dengan penggalang dana untuk Gala Sky digelar daring
Baca juga: Polda Jatim: Berkas perkara sopir Vanessa Angel dinyatakan lengkap
Baca juga: Joddy, sopir Vanessa Angel ditahan di Polres Jombang
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © ANTARA 2022